Jakarta — Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Kepolisian Republik Indonesia telah menaikkan status penanganan perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait tata kelola pasokan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) periode 2018–2026 ke tahap penyidikan.

Kasus ini diduga menimbulkan kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai Rp5 triliun. Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan keterkaitan perkara ini dengan isu gangguan stabilitas pasokan energi listrik di beberapa wilayah operasional.

Penggeledahan Dramatis dan Penyitaan Aset Fantastis

Dalam rangkaian penegakan hukum pasca-kenaikan status perkara, tim penyidik Kortas Tipidkor Mabes Polri telah melakukan penggeledahan di 12 titik berbeda. Salah satu lokasi penggeledahan yang menarik perhatian publik adalah sebuah rumah mewah di kawasan elit Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (9/7/2026).

Kepala Kortas Tipidkor Mabes Polri, Inspektur Jenderal Polisi Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa dalam penggeledahan di unit rumah beralamat di Parahyangan Golf II Nomor 2, Kecamatan Babakan Madang, Bogor, tim penyidik menemukan brankas besar yang terkunci rapat.

Setelah berhasil dibuka paksa, di dalam brankas ditemukan tujuh koper besar berisi aset kekayaan yang signifikan.

"Ditemukan brankas terkunci, setelah dibuka berisi 7 koper. Isinya sangat fantastis, terdiri dari logam mulia dan berbagai mata uang asing," ujar Irjen Pol. Totok Suharyanto.

Irjen Totok mengungkapkan bahwa estimasi total aset yang disita dari lokasi tersebut, setelah dikonversikan ke dalam rupiah, mencapai nilai Rp476 miliar, termasuk emas batangan dan mata uang asing senilai ratusan miliar rupiah.

Selain di lokasi mewah tersebut, penyidik juga menggeledah sejumlah lokasi lain, termasuk sebuah bangunan bekas restoran atau kafe yang diduga memiliki relevansi dengan alur dokumen atau transaksi keuangan pengadaan batu bara. Dari berbagai lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, di antaranya brankas, dokumen pengadaan, mata uang asing, serta barang bukti elektronik.