PORTALBERITA.CO.ID - Kepolisian Resor Metropolitan (Polres Metro) Depok memainkan peran penting dalam menyelesaikan perselisihan antara seorang penulis dengan sebuah organisasi masyarakat (Ormas). Peran sentral ini diwujudkan melalui fasilitasi proses mediasi yang komprehensif antara kedua belah pihak yang bersengketa.

Pihak yang terlibat dalam proses mediasi ini adalah penulis buku bernama Ahmad Bahar dan perwakilan dari Ormas GRIB Jaya. Mediasi ini menjadi langkah krusial untuk meredakan ketegangan yang sempat memuncak di ranah publik.

Permasalahan yang melatarbelakangi pertemuan ini adalah adanya perselisihan yang dipicu oleh unggahan video yang dibuat oleh Ahmad Bahar di platform media sosial. Unggahan tersebut ternyata menimbulkan kesalahpahaman dan reaksi keras dari pihak Ormas GRIB Jaya.

Proses penyelesaian konflik yang difasilitasi oleh aparat kepolisian ini berjalan dengan sangat lancar dan menunjukkan kemajuan positif. Hasilnya, kedua belah pihak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan secara damai dan kekeluargaan.

Puncak dari upaya mediasi ini adalah tercapainya kesepakatan damai yang mengakhiri seluruh ketegangan yang sempat terjadi di antara Ahmad Bahar dan Ormas GRIB Jaya. Kesepakatan ini menjadi penutup babak perselisihan tersebut.

Kesepakatan damai tersebut kemudian ditandatangani secara resmi oleh perwakilan dari kedua belah pihak pada hari Minggu. Penandatanganan perjanjian ini secara simbolis menandai berakhirnya perselisihan yang telah terjadi antara penulis dan ormas tersebut.

Dilansir dari INFOTREN.ID, proses mediasi ini menunjukkan komitmen Polres Metro Depok dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah hukum mereka. Upaya ini menekankan pentingnya dialog dalam penyelesaian sengketa di tengah masyarakat.

Mengenai jalannya proses mediasi, "Proses penyelesaian konflik tersebut berjalan lancar dan berhasil mencapai kesepakatan damai antara kedua belah pihak," ujar salah satu pihak terkait mediasi.

Lebih lanjut, mengenai waktu finalisasi kesepakatan, "Kesepakatan ini secara resmi ditandatangani pada hari Minggu, tanggal 17 Mei 2026, menandai berakhirnya ketegangan yang sempat terjadi," demikian keterangan yang didapatkan.