PORTALBERITA.CO.ID - Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Utara melalui Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) telah berhasil mengungkap sebuah jaringan peredaran zat terlarang yang cukup signifikan di wilayah hukum Jakarta Utara. Pengungkapan ini menjadi sorotan karena modus operandi yang digunakan pelaku.

Fokus utama dari operasi penangkapan yang dilakukan oleh Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Utara ini adalah peredaran narkotika golongan II. Zat terlarang tersebut dikemas dalam bentuk yang tidak lazim dan modern, yaitu cairan untuk rokok elektrik atau vape.

Keberhasilan operasi penangkapan ini disampaikan langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Utara dalam sesi keterangan pers. Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba dengan berbagai bentuk.

Operasi ini menghasilkan pengamanan barang bukti dengan estimasi nilai pasar yang sangat besar. Total nilai barang bukti yang berhasil disita oleh pihak kepolisian diperkirakan mencapai angka fantastis, yaitu sekitar Rp 1,5 miliar.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Ari Galang Saputro, memberikan keterangan resmi mengenai detail pengungkapan jaringan narkotika tersebut. Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras petugas di lapangan selama periode tertentu.

Dilansir dari INFOTREN.ID, penanganan kasus ini menekankan pada upaya mengidentifikasi seluruh rantai distribusi narkotika tersebut. Pengungkapan ini diharapkan dapat memutus mata rantai pasokan zat terlarang di wilayah urban Jakarta Utara.

AKBP Ari Galang Saputro menegaskan pentingnya pengawasan terhadap peredaran narkotika jenis baru yang menyasar generasi muda. "Pengungkapan ini berfokus pada peredaran narkotika golongan II yang dikemas dalam bentuk yang tidak lazim, yaitu cairan untuk rokok elektrik atau vape," kata AKBP Ari Galang Saputro.

Lebih lanjut, Kasat Resnarkoba menjelaskan bahwa nilai ekonomis barang bukti yang diamankan sangat substansial. "Operasi ini menghasilkan pengamanan barang bukti dengan estimasi nilai pasar mencapai angka fantastis, yaitu sekitar Rp 1,5 miliar," ujar AKBP Ari Galang Saputro.

Pihak kepolisian terus mendalami jaringan ini untuk mengetahui asal muasal zat terlarang tersebut dan siapa saja pihak yang terlibat dalam distribusi narkotika berbasis cair ini. Tindakan tegas akan diambil terhadap siapapun yang terbukti terlibat dalam jaringan narkotika ini.