JAKARTA – Program pengadaan 1.098 sapi kurban yang akan didistribusikan atas nama Presiden Prabowo Subianto menuai sorotan publik. Anggaran yang dikabarkan mencapai sekitar Rp100 miliar ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), memicu perdebatan di media sosial mengenai penggunaannya.

Istana Kepresidenan segera memberikan klarifikasi bahwa anggaran tersebut bersumber dari pos Bantuan Kemasyarakatan Presiden (Banmaspres) yang memang telah dialokasikan dalam APBN.

Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, menegaskan bahwa program pengadaan sapi kurban tersebut merupakan bagian rutin dari program bantuan sosial kemasyarakatan yang selama ini dijalankan pemerintah setiap momentum Iduladha.

"Program ini bagian dari bantuan kemasyarakatan Presiden untuk masyarakat," ujar Juri, menekankan bahwa penggunaannya tidak ilegal dan sesuai mekanisme resmi negara.

Polemik Narasi "Kurban Pribadi"

Perdebatan di media sosial muncul karena sebagian masyarakat mengasosiasikan penyaluran sapi kurban dengan ibadah personal yang seharusnya menggunakan dana pribadi, bukan anggaran negara. Hal ini memunculkan kritik terhadap etika komunikasi publik pemerintah yang tetap melekatkan nama Presiden pada bantuan bersumber APBN.

Pemerintah menilai substansi utama program adalah distribusi manfaat sosial kepada masyarakat luas, bukan personalisasi bantuan. Sejumlah pengamat juga berpendapat bahwa polemik ini lebih banyak berakar pada aspek simbolik dan komunikasi politik daripada substansi program bantuan itu sendiri.

Dukungan Ekonomi untuk Peternak Lokal

Di samping aspek bantuan sosial, pemerintah menyoroti bahwa seluruh sapi kurban berasal dari peternak lokal Indonesia. Pengadaan dilakukan melalui kerja sama dengan peternak daerah, asosiasi peternakan, hingga dinas peternakan di berbagai wilayah. Langkah ini diklaim memberikan dampak ekonomi langsung terhadap sektor peternakan nasional.