JAKARTA – Pengangkatan jajaran Dewan Komisaris di sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan anak usahanya memicu polemik dan menjadi sorotan hangat di media sosial belakangan ini.

Perbincangan publik berpusat pada penunjukan Ginka Febriyanti Ginting sebagai Komisaris PT Pertamina Retail dan Mufli Budi Ananda sebagai Komisaris PT Krakatau Posco. Berbagai unggahan di platform digital mempertanyakan latar belakang, kompetensi, serta mekanisme pengangkatan kedua nama tersebut, yang kemudian berkembang menjadi diskusi mengenai transparansi proses dan dugaan kedekatan politik.

Sebagai bagian dari kontrol publik dalam sistem demokrasi, kritik terhadap pejabat BUMN adalah hal yang wajar. Namun, penilaian terhadap kelayakan seorang anggota Dewan Komisaris juga harus mengacu pada ketentuan hukum yang mengatur proses pengangkatan, persyaratan jabatan, serta pelaksanaan tugas mereka.

Aturan Pengangkatan Komisaris BUMN

Regulasi utama yang mengatur pengangkatan anggota Dewan Komisaris BUMN adalah Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-11/MBU/11/2020 tentang Persyaratan, Tata Cara Pengangkatan, dan Pemberhentian Anggota Direksi dan Dewan Komisaris BUMN.

Berdasarkan regulasi yang terlampir di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian BUMN, calon anggota Dewan Komisaris wajib memenuhi persyaratan administratif dan materiil. Persyaratan ini mencakup kecakapan hukum, rekam jejak yang sesuai peraturan perundang-undangan, integritas, kompetensi, dedikasi, pemahaman manajemen perusahaan, pengetahuan memadai, serta kemampuan menyediakan waktu yang cukup untuk menjalankan tugas pengawasan.

Regulasi ini menjadi acuan bagi pemegang saham saat menetapkan anggota Dewan Komisaris melalui mekanisme yang berlaku di masing-masing perusahaan.

Latar Belakang Profesi dan Kompetensi

Salah satu isu yang mengemuka adalah latar belakang profesional Ginka Febriyanti Ginting dan Mufli Budi Ananda yang dinilai sebagian warganet tidak sepenuhnya berasal dari industri tempat mereka ditugaskan.