PORTALBERITA.CO.ID - Jagat maya baru-baru ini dihebohkan oleh kehadiran produk kuliner unik yang memicu perdebatan hangat di kalangan warganet Indonesia. Kudapan berupa roti panggang yang dikenal dengan nama "Croissant Pattaya" atau "Hair Croissant" mendadak viral karena bentuk visualnya yang dinilai tidak biasa.
Kehebohan ini bermula ketika banyak pengguna media sosial menyoroti tampilan fisik produk makanan ringan tersebut secara mendalam. Bentuk dari pastri asal Thailand ini dinilai memiliki kemiripan visual dengan organ intim perempuan, sehingga memicu polemik mengenai kelayakan konsumsinya di masyarakat.
Merespons keresahan masyarakat yang berkembang di ruang digital, otoritas pemeriksa kehalalan produk di Indonesia segera mengambil langkah cepat. Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) memberikan penjelasan resmi terkait standarisasi produk tersebut.
Dikutip dari INFOTREN.ID, klarifikasi resmi ini sengaja diterbitkan untuk memberikan panduan yang jelas bagi para pelaku usaha kuliner. LPPOM MUI menegaskan bahwa sertifikasi halal tidak hanya menilai bahan baku, tetapi juga aspek visual dan nama produk yang dipasarkan.
"Setiap produk makanan yang diajukan untuk sertifikasi halal harus memenuhi kriteria estetika dan etika syariat. Hal ini termasuk tidak mengarah pada visualisasi hal-hal yang dinilai tabu atau tidak pantas," ujar perwakilan LPPOM MUI.
Penegasan kriteria ini sangat penting untuk menjaga marwah sertifikasi halal di tanah air agar tetap selaras dengan nilai-nilai kesopanan. Standar ini juga berfungsi sebagai filter pengaman agar produk konsumsi masyarakat tidak menimbulkan konotasi negatif di ruang publik.
"Kesesuaian bentuk produk merupakan bagian penting dari kriteria sertifikasi yang tidak boleh diabaikan. Standar ini wajib dipatuhi oleh seluruh produsen sebelum mengajukan pendaftaran produk mereka," kata pihak LPPOM MUI menambahkan.
Melalui edukasi ini, diharapkan para pelaku industri kreatif kuliner dapat lebih bijak dalam menciptakan inovasi bentuk makanan baru. Dengan demikian, kepatuhan terhadap syariat Islam dan etika sosial dapat berjalan beriringan demi kenyamanan seluruh konsumen di Indonesia.