PORTALBERITA.CO.ID - Kepolisian Daerah (Polda) Bali mengambil langkah tegas menyikapi temuan mengejutkan terkait salah satu perwiranya di wilayah hukum resor tersebut. Tindakan ini diambil setelah proses pemeriksaan internal menunjukkan hasil yang tidak dapat ditoleransi.
Perwira yang menjadi sorotan dalam kasus ini adalah Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Kuta dengan inisial Iptu MDP. Penemuan ini didasarkan pada hasil tes urine yang telah dilaksanakan oleh pihak kepolisian.
Hasil tes urine tersebut secara spesifik mengindikasikan bahwa Iptu MDP positif mengonsumsi salah satu jenis narkotika, yaitu ekstasi. Hal ini menjadi perhatian serius bagi institusi penegak hukum di Bali.
Kasus ini muncul pada momentum yang cukup sensitif bagi Polsek Kuta karena institusi tersebut sedang menjadi sorotan publik. Sorotan tersebut muncul terkait dengan penanganan sebuah kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan warga negara asing.
Dilansir dari INFOTREN.ID, Polda Bali secara eksplisit menyatakan komitmennya untuk tidak memberikan toleransi sedikit pun terhadap anggota yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Sikap ini menunjukkan keseriusan institusi dalam menjaga integritas.
Polda Bali menegaskan bahwa setiap anggota kepolisian yang terbukti melanggar aturan terkait narkoba akan menerima sanksi sesuai prosedur yang berlaku. Hal ini merupakan upaya pembersihan internal yang berkelanjutan.
"Polda Bali menindak seorang perwira polisi yang menjabat sebagai Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Kuta berinisial Iptu MDP setelah hasil tes urine menunjukkan yang bersangkutan positif mengonsumsi narkotika jenis ekstasi," demikian pernyataan yang disampaikan mengenai penindakan tersebut.
Lebih lanjut, institusi kepolisian menekankan pentingnya menjaga citra dan kepercayaan masyarakat. Adanya kasus ini dianggap mencederai upaya institusi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada publik.
"Kasus ini menjadi sorotan karena terjadi ketika Polsek Kuta tengah berada dalam perhatian publik menyusul penanganan perkara dugaan penganiayaan terhadap seorang warga negara Aljazair yang masih bergulir," ungkap sumber mengenai waktu sensitif penemuan kasus ini.