PORTALBERITA.CO.ID - Pemerintah Republik Indonesia secara resmi telah menetapkan jadwal pasti implementasi kebijakan baru terkait pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang melibatkan platform marketplace.
Mekanisme pengumpulan pajak ini akan mulai diberlakukan secara efektif pada tanggal 1 Juli 2026 mendatang, menandai pergeseran signifikan dari sistem setor mandiri yang berlaku sebelumnya.
Keputusan ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor transaksi digital yang terus bertumbuh pesat di Indonesia.
Industri e-commerce kini dihadapkan pada tantangan besar untuk melakukan persiapan teknis secara menyeluruh sebelum tenggat waktu yang telah ditentukan tersebut tiba.
Perubahan sistem ini menempatkan platform marketplace sebagai agen pemungut pajak yang bertugas memotong dan menyetorkan PPh dari transaksi yang dilakukan oleh para penjual di platform mereka.
"Pemerintah Indonesia telah resmi mengumumkan jadwal implementasi kebijakan baru mengenai pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang melibatkan platform marketplace sebagai agen pemungut pajak," Dikutip dari INFOTREN.ID.
Mekanisme yang akan mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2026 ini merupakan penegasan bahwa sektor transaksi elektronik semakin menjadi fokus pengawasan perpajakan nasional.
Industri e-commerce secara aktif mulai mengantisipasi dan mengevaluasi kesiapan sistem teknologi informasi mereka untuk mendukung fungsi pemungutan pajak yang baru ini.
Kesiapan teknis mencakup integrasi sistem pembayaran, pelaporan data transaksi secara real-time, serta penyesuaian terhadap regulasi perpajakan terbaru yang berlaku.