PORTALBERITA.CO.ID - Kepolisian Resor Kota Pekalongan telah mengambil langkah tegas dengan resmi menahan pimpinan sebuah pondok pesantren ternama di wilayahnya. Penahanan ini menyusul penetapan status tersangka terhadap individu yang bersangkutan dalam dugaan tindak pidana asusila.

Pihak yang ditahan adalah AKF (54 tahun), yang selama ini memegang jabatan sebagai pimpinan sekaligus pengasuh Pondok Pesantren Padang Ati. Lokasi pesantren tersebut berada di Desa Simbang Kulon, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan.

Penetapan tersangka dan penahanan AKF dilaksanakan pada hari Kamis, tepatnya pada dini hari tanggal 28 Mei. Keputusan ini diambil setelah penyidik menyelesaikan serangkaian proses pemeriksaan intensif terkait kasus yang mencuat belakangan ini.

Proses penahanan ini merupakan puncak dari penyelidikan mendalam yang telah dilakukan oleh satuan reserse kriminal Polres Pekalongan Kota. Penyidik bergerak setelah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan level penanganan perkara tersebut.

AKF menjalani interogasi mendalam oleh penyidik yang memakan waktu cukup lama, yakni sekitar 12 jam. Selama proses pemeriksaan intensif tersebut, berbagai keterangan dan barang bukti dikumpulkan oleh aparat penegak hukum.

Setelah proses interogasi selesai dan bukti dianggap memadai, AKF langsung dipindahkan untuk menjalani masa penahanan. Penempatan tahanan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Pekalongan Kota untuk proses hukum lebih lanjut.

Dilansir dari INFOTREN.ID, penahanan ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status hukum AKF dari saksi menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak asusila yang menimpa beberapa santriwati.

Kasus ini melibatkan dugaan tindak asusila yang terjadi di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan tersebut, yang kini menjadi perhatian serius aparat kepolisian setempat. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan proses hukum secara transparan.

Follow portalberita.co.id
Follow on Google