JAKARTA – Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo resmi mengajukan pengunduran diri karena alasan pribadi. Surat pengunduran diri itu sudah diterima Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan Presiden mengapresiasi pengabdian Perry selama kurang lebih tujuh tahun memimpin bank sentral.
"Bapak Presiden menerima pengunduran diri dari Bapak Perry Warjiyo. Tentu disertai dengan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dedikasi beliau selama kurang lebih tujuh tahun lamanya memimpin Bank Indonesia," kata Prasetyo dalam konferensi pers di Gedung BI, Jakarta, Senin (27/7/2026).
Dalam suratnya, Perry hanya menyebut alasan pribadi. Prasetyo membantah kabar yang mengaitkan mundurnya Perry dengan isu kesehatan, tekanan politik, atau masalah hukum.
"Tidak ada, tidak ada. Dalam suratnya hanya menyatakan mengajukan permohonan pengunduran diri karena alasan pribadi," tegas Prasetyo.
Transisi berjalan sesuai UU, tidak ada kekosongan
Pemerintah memastikan roda kepemimpinan BI tetap berjalan. Berdasarkan UU Bank Indonesia, posisi Gubernur sementara diisi oleh Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti sampai ada pengganti definitif.
"Untuk selanjutnya sesuai dengan Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur Bank Indonesia akan secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior yang selanjutnya akan menjalankan seluruh tugas sebagai pejabat gubernur sementara," ujar Prasetyo.
Destry juga menegaskan pengunduran diri Perry merujuk Pasal 48 ayat (1) huruf a UU No 23 Tahun 1999 tentang BI sebagaimana diubah UU No 4 Tahun 2023 tentang P2SK. Ia memastikan seluruh tugas moneter dan sistem pembayaran BI berjalan normal.