PORTALBERITA.CO.ID - Persidangan perdana atas gugatan praperadilan yang diajukan oleh Andrie Yunus telah resmi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Acara ini berlangsung pada hari Rabu, tepatnya tanggal 20 Mei 2026.
Agenda utama dari sidang perdana tersebut adalah penyampaian permohonan resmi dari pihak pemohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini. Permohonan ini menjadi langkah awal dalam proses hukum yang ditempuh oleh Andrie Yunus.
Tim kuasa hukum Andrie Yunus mengajukan permintaan khusus terkait kehadiran sejumlah saksi penting dalam rangkaian proses persidangan ini. Permintaan ini diajukan secara resmi kepada majelis hakim yang bertugas.
Secara spesifik, pihak pemohon menuntut kehadiran Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya, Komjen Pol Asep Edi Suheri, untuk memberikan keterangan. Permintaan ini menegaskan pentingnya perspektif pejabat tinggi kepolisian tersebut.
Selain Kapolda Metro Jaya, tim kuasa hukum juga secara resmi menujukan permintaan kehadiran kepada Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya. Sosok yang dimaksud adalah Kombes Pol Iman Imanuddin.
Permintaan pemanggilan Komjen Pol Asep Edi Suheri dan Kombes Pol Iman Imanuddin ini merupakan bagian integral dari upaya hukum yang sedang dijalankan oleh Andrie Yunus. Hal ini bertujuan memperkuat argumen dalam gugatan praperadilan mereka.
Permintaan kehadiran dua pejabat tinggi kepolisian tersebut diajukan dalam rangka proses hukum praperadilan yang sedang berjalan. Ini menunjukkan upaya pemohon untuk mendapatkan penjelasan menyeluruh mengenai kasus penyiraman air keras yang menjerat Andrie Yunus.
Dilansir dari INFOTREN.ID, sidang perdana ini menandai dimulainya tahapan pembuktian dari sisi pemohon dalam proses hukum praperadilan tersebut. Majelis hakim akan mempertimbangkan permintaan saksi ini dalam agenda selanjutnya.