PORTALBERITA.CO.ID - Perkembangan signifikan terjadi dalam tata kelola otoritas moneter setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU PPSK di Indonesia. Regulasi baru ini secara fundamental mengubah lanskap pertanggungjawaban bagi para pengambil kebijakan di Bank Indonesia (BI).

Inti dari perubahan ini adalah penguatan posisi hukum bagi jajaran BI, mulai dari Gubernur, Deputi Gubernur, hingga seluruh pejabat dan pegawai lembaga tersebut. Langkah ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih kondusif bagi pengambilan keputusan strategis.

Hal ini terungkap melalui penambahan Pasal 35E dalam undang-undang tersebut, yang secara spesifik menggarisbawahi perlindungan hukum yang diberikan. Perlindungan tersebut diberikan selama mereka menjalankan tugas dengan memegang prinsip iktikad baik dan sesuai dengan semua peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Implikasinya sangat luas, sebab pejabat BI kini tidak dapat dituntut baik secara pidana maupun perdata, meskipun kebijakan moneter yang mereka ambil pada akhirnya menimbulkan kerugian finansial bagi negara. Hal ini menjadi sorotan utama dalam diskusi publik mengenai kebijakan ekonomi.

Kekhawatiran mendasar yang muncul adalah apakah kebijakan ekonomi yang krusial bagi stabilitas negara akan tetap diambil dengan berani jika setiap langkah selalu dibayangi risiko tuntutan hukum. Pertanyaan ini menjadi barometer efektivitas perlindungan hukum yang baru diberikan.

Dilansir dari Bloomberg Technoz pada tanggal 24 Juni, aturan ini memang secara tegas bertujuan untuk memperkuat landasan hukum operasional Bank Indonesia. Penguatan ini diharapkan dapat meningkatkan independensi dan keberanian dalam merespons gejolak ekonomi domestik maupun global.

"Bayangkan jika setiap kebijakan ekonomi yang diambil otoritas berujung pada risiko tuntutan hukum, bahkan penjara. Akankah mereka tetap berani mengambil langkah berani demi menjaga stabilitas negara?" pertanyaan retoris ini menjadi inti perdebatan mengenai dampak UU PPSK yang baru disahkan.

Ekonom yang menganalisis ketentuan baru ini menekankan pentingnya keseimbangan antara akuntabilitas dan perlindungan hukum bagi para pembuat kebijakan. Perlindungan ini harus memastikan integritas keputusan tanpa mengorbankan prinsip transparansi dan tata kelola yang baik.

Perlindungan hukum ini mencakup jaminan bahwa tindakan yang diambil berdasarkan pertimbangan profesional dan sesuai prosedur tidak akan serta merta berujung pada konsekuensi hukum pribadi bagi para pejabat BI. Ini adalah upaya untuk mencegah chilling effect dalam pengambilan keputusan krusial.