PORTALBERITA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA). Kasus ini diduga telah menghasilkan keuntungan ilegal dalam jumlah yang sangat signifikan.

Penyidikan kasus ini semakin intensif setelah penyidik KPK melakukan penggeledahan di salah satu lokasi penting terkait kasus tersebut. Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya pengumpulan alat bukti lebih lanjut.

"Penyidik KPK kembali memperluas penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang diduga telah menghasilkan keuntungan ilegal hingga Rp145,5 miliar," demikian disampaikan dalam informasi yang diterima.

Aksi penggeledahan tersebut secara spesifik menyasar Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar yang berlokasi di Bali. Tindakan ini dilakukan untuk mencari dokumen atau barang bukti elektronik yang relevan dengan kasus yang sedang diselidiki.

Penggeledahan tersebut berlangsung cukup lama, yakni hampir tujuh jam penuh di lokasi tersebut. Kegiatan ini menunjukkan keseriusan lembaga antirasuah dalam mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam dugaan praktik kotor ini.

Kegiatan penggeledahan di Kantor Imigrasi Denpasar dimulai pada Jumat, 19 Juni 2026. Proses ini dimulai sekitar pukul 09.30 WITA dan baru selesai pada pukul 15.00 WITA.

Dilansir dari INFOTREN, penyelidikan ini berfokus pada aliran dana hasil pemerasan yang diduga mencapai nominal fantastis. Total kerugian negara atau keuntungan ilegal yang ditimbulkan dari kasus ini diperkirakan mencapai Rp145,5 miliar.

Dikutip dari INFOTREN, "Penyidik KPK menggeledah Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, selama hampir tujuh jam," merujuk pada durasi intensif penyitaan barang bukti.

Follow portalberita.co.id
Follow on Google