PORTALBERITA.CO.ID - Pelaku usaha di Indonesia kerap menyuarakan keluhan mengenai lambatnya proses pencairan restitusi atas kelebihan pembayaran pajak yang mereka ajukan.
Namun, pandangan tersebut nampaknya mulai berubah berdasarkan data terbaru yang diungkapkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia.
Pemerintah menyampaikan temuan yang cukup mengejutkan mengenai kinerja pengembalian kelebihan pembayaran pajak pada tahun berjalan ini.
Klaim yang disampaikan adalah bahwa proses pengembalian dana tersebut kini berjalan jauh lebih kencang dibandingkan periode sebelumnya.
Proyeksi optimistis bahkan menyebutkan bahwa total nilai restitusi pajak berpotensi mencapai angka fantastis hingga Rp500 triliun pada tahun 2026 mendatang.
Hal ini tentu menjadi angin segar yang melegakan bagi sektor dunia usaha yang sangat membutuhkan likuiditas modal kerja mereka.
Dikutip dari BisnisMarket.com, Kemenkeu mengungkapkan bahwa angka pengembalian kelebihan pembayaran pajak tahun ini berpotensi mencatat rekor tertinggi sepanjang sejarah.
"Proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak tahun ini berjalan jauh lebih kencang dan berpotensi mencatat rekor tertinggi," ujar perwakilan Kemenkeu, sebagaimana dikutip dari BisnisMarket.com.
Data menunjukkan adanya perbaikan signifikan dalam efisiensi administrasi perpajakan yang kini dikelola oleh otoritas fiskal pusat tersebut.