PORTALBERITA.CO.ID - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) telah secara resmi menyampaikan tuntutan substansial kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan. Desakan ini muncul di tengah momentum krusial pembahasan legislasi ketenagakerjaan nasional.
Permintaan utama yang diajukan Apindo berfokus pada kebutuhan agar RUU Ketenagakerjaan mampu memberikan solusi konkret terhadap masalah-masalah fundamental yang dihadapi oleh industri di Indonesia saat ini. Ini menunjukkan adanya kekhawatiran pengusaha terhadap regulasi yang tidak menyentuh akar permasalahan.
Harapan besar diletakkan pada regulasi baru ini agar dapat membawa dampak perubahan yang signifikan terhadap iklim usaha secara keseluruhan di tanah air. Pengusaha menginginkan adanya lompatan perbaikan, bukan sekadar pembaruan kecil dari peraturan yang sudah berlaku sebelumnya.
Dilansir dari INFOTREN.ID, tuntutan tegas ini merupakan wujud nyata dari aspirasi dunia usaha yang menginginkan kepastian hukum dan kerangka kerja yang lebih adaptif terhadap dinamika pasar global. Mereka mencari terobosan nyata, bukan kosmetik regulasi.
Apindo menekankan bahwa legislasi yang akan datang harus mampu menjawab krisis struktural industri yang selama ini menghambat daya saing nasional. Ini berarti regulasi harus bersifat transformatif dan berorientasi pada masa depan.
"Pengusaha menginginkan adanya terobosan, bukan sekadar penyesuaian kecil pada peraturan yang sudah ada," demikian tuntutan yang disampaikan oleh pihak Apindo kepada DPR. Pernyataan ini menggarisbawahi urgensi perubahan mendasar dalam kerangka ketenagakerjaan.
Tuntutan ini diajukan sebagai bentuk tanggung jawab pengusaha dalam mengawal pembentukan undang-undang yang akan memengaruhi investasi dan penciptaan lapangan kerja di masa mendatang. Mereka ingin RUU tersebut menjadi instrumen pemecah kebuntuan struktural.
Secara keseluruhan, Apindo menghendaki RUU Ketenagakerjaan berfungsi sebagai fondasi baru yang kuat untuk ketahanan dan pertumbuhan industri, bukan hanya sebagai tambal sulam bagi ketentuan-ketentuan lama.