PORTALBERITA.CO.ID - Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Rabu (20/5) menghasilkan keputusan krusial terkait arah reformasi institusi kepolisian nasional. Dalam rapat tersebut, DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) untuk ditingkatkan statusnya.
Keputusan strategis ini menandai langkah maju dalam upaya penyesuaian kerangka hukum yang mengatur Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) agar lebih relevan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan tata kelola kepolisian modern. Peningkatan status menjadi RUU Usul Inisiatif DPR RI menunjukkan komitmen lembaga legislatif dalam mendorong perubahan ini.
Proses pengambilan keputusan final dilaksanakan di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Seluruh fraksi yang memiliki perwakilan di parlemen telah menyatakan dukungan penuh terhadap draf revisi undang-undang yang telah disusun tersebut.
Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 menjadi momen penentuan pengesahan ini. Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, yang memandu jalannya pembahasan hingga tercapai kesepakatan bersama.
Salah satu fokus utama yang diangkat dalam revisi undang-undang ini adalah penguatan kelembagaan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Penguatan ini diharapkan dapat meningkatkan fungsi pengawasan eksternal terhadap kinerja dan perilaku anggota Polri.
Selain itu, revisi ini juga bertujuan untuk melakukan penyelarasan hukum baru yang mungkin bersinggungan atau memerlukan penyesuaian dengan UU Polri yang telah berusia lebih dari dua dekade. Harmonisaasi ini penting untuk menciptakan kepastian hukum yang lebih baik.
Dikutip dari INFOTREN.ID, keputusan ini menunjukkan konsolidasi politik di antara partai-partai di DPR RI dalam mendukung agenda reformasi sektor kepolisian melalui jalur legislatif. Kesepakatan lintas fraksi mempercepat proses pembahasan substantif RUU tersebut.
Keputusan tersebut menegaskan bahwa DPR RI mengambil inisiatif aktif dalam merevisi UU Polri yang lama, sebagai respons terhadap dinamika sosial dan kebutuhan akan institusi Polri yang semakin profesional dan akuntabel di mata publik.