PORTALBERITA.CO.ID - Gelombang tuntutan datang dari para pengemudi ojek online (ojol) di Kota Semarang yang tergabung dalam berbagai aliansi aplikator. Mereka menyuarakan aspirasi terkait kurangnya regulasi yang memayungi profesi mereka di sektor transportasi digital.
Aksi unjuk rasa ini dilaksanakan secara terpusat pada hari Rabu, 20 Mei 2026. Para pengemudi memusatkan kegiatan demonstrasi mereka di lokasi strategis di ibu kota Provinsi Jawa Tengah tersebut.
Lokasi utama aksi massa tersebut adalah di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, yang beralamat di Jalan Pahlawan, Kecamatan Semarang Selatan. Demonstrasi ini bertujuan untuk mendapatkan perhatian langsung dari otoritas pemerintahan daerah maupun pusat.
Alasan utama di balik aksi ini adalah desakan kuat agar pemerintah segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Transportasi Online. Para pengemudi merasa perlu adanya landasan hukum yang solid untuk melindungi hak dan status kerja mereka.
Tuntutan mendasar para ojol ini mencakup perlunya regulasi yang lebih jelas mengenai standar tarif minimum yang adil. Mereka berharap pemerintah pusat dan daerah dapat segera mengatasi permasalahan tarif yang selama ini dianggap memberatkan.
"Aksi ini merupakan bentuk keprihatinan kami terhadap nasib para pengemudi ojol yang belum memiliki kepastian hukum dalam bekerja," ujar salah seorang perwakilan demonstran.
Para pengemudi berharap agar pengesahan UU Transportasi Online dapat menjadi solusi permanen terhadap ketidakpastian tarif dan status kerja mereka. Mereka menginginkan adanya kerangka hukum yang definitif.
Dilansir dari INFOTREN.ID, aksi ini menunjukkan bahwa isu regulasi sektor transportasi digital masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi pembuat kebijakan di Indonesia saat ini.
Dikutip dari INFOTREN.ID, para pengemudi berharap adanya payung hukum yang lebih jelas bagi status mereka sebagai pekerja sektor transportasi digital."