PORTALBERITA.CO.ID - Ketua Badan Pengaturan BUMN Andara, Dony Oskaria, baru-baru ini menegaskan kembali komitmen institusinya terkait kepatuhan pelaporan aset pejabat BUMN. Penegasan ini menyasar kewajiban seluruh jajaran pejabat perusahaan pelat merah untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tepat waktu.

Penekanan terhadap disiplin waktu pelaporan ini merupakan langkah krusial dalam kerangka pengawasan yang diperketat. Pengawasan yang lebih ketat ini dilaksanakan seiring dengan proses transformasi besar yang tengah dijalani oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) saat ini.

Tindakan tegas mengenai kepatuhan waktu ini disampaikan langsung oleh Dony Oskaria menyusul kunjungannya ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kunjungan kerja resmi tersebut telah dijadwalkan dalam agenda institusi tersebut sebelumnya.

Kunjungan kerja Dony Oskaria ke markas anti-korupsi tersebut dilaksanakan pada hari Senin, 29 Juni 2026. Agenda ini menandakan adanya sinergi antara Badan Pengaturan BUMN dengan lembaga penegak hukum terkait tata kelola perusahaan.

Langkah ini merupakan bagian integral dari upaya pengawasan yang diperketat oleh Badan Pengaturan BUMN. Tujuannya adalah memastikan transparansi dan akuntabilitas di tengah dinamika perubahan struktural BUMN.

Dikutip dari BISNISMARKET.COM, Dony Oskaria menyatakan bahwa kepatuhan terhadap tenggat waktu pelaporan LHKPN tidak dapat ditawar lagi bagi para pejabat. Hal ini menjadi cerminan integritas dalam menjalankan amanah publik di BUMN.

"Langkah penegasan ini merupakan bagian integral dari upaya pengawasan yang diperketat menyusul proses transformasi besar yang sedang dijalani oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN)," ujar Dony Oskaria.

Kepatuhan LHKPN yang tepat waktu ini menjadi indikator penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap kinerja dan tata kelola BUMN di Indonesia. Hal ini sejalan dengan semangat reformasi tata kelola korporasi negara.

Follow portalberita.co.id
Follow on Google