JAKARTA – Mabes TNI dan Kejaksaan Agung memberikan penjelasan resmi terkait keberadaan personel TNI di kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah

Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen TNI Muhammad Nas, mengatakan pengamanan dilakukan berdasarkan permintaan resmi dari Kejaksaan Agung.

"TNI hanya melaksanakan tugas berdasarkan permintaan resmi dari Kejaksaan Agung. Tidak ada kepentingan lain di balik penugasan tersebut," ujar Muhammad Nas dalam keterangan pers, 9 Juli.

Menurut Puspen TNI, penempatan personel sudah melalui mekanisme koordinasi antarlembaga. Tugas di lapangan terbatas pada pengamanan fisik terhadap objek yang dimohonkan.

Dasar hukum pengamanan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa. Perpres itu mengatur negara wajib memberikan jaminan keamanan kepada jaksa yang memiliki risiko tinggi dalam menjalankan tugas. Bentuk perlindungan meliputi diri, keluarga, hingga harta benda.

Puspen TNI menegaskan pengamanan bersifat preventif dan tidak berkaitan dengan perkara tertentu yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.

Febrie Adriansyah Mundur Jabatan

Di tengah pembahasan pengamanan, Kejaksaan Agung mengonfirmasi pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus. Surat pengunduran diri telah diterima Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan keterangan resmi terkait hal tersebut.