PORTALBERITA.CO.ID - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) menunjukkan sikap tegas terkait upaya mempertahankan aset-aset milik negara yang berada di wilayahnya. Komitmen ini diperkuat menyusul adanya ancaman gugatan hukum yang diajukan oleh pihak Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK).

Isu vital mengenai pengamanan aset daerah ini menjadi prioritas utama bagi kepemimpinan Jawa Barat saat ini. Langkah pertahanan aset tersebut akan dilakukan dengan sekuat tenaga, menunjukkan keseriusan pemerintah daerah.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang akrab disapa KDM, secara eksplisit menyampaikan bahwa aset daerah merupakan tanggung jawab yang harus dijaga. Ia menekankan bahwa aset tersebut harus dipertahankan dengan "harga mati."

Gugatan hukum yang menjadi fokus perhatian ini terdaftar dengan Nomor 435/G/2025/PTUN.JKT di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Pihak tergugat dalam perkara ini adalah Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum).

Pihak Pemprov Jabar, melalui Biro Hukum dan HAM Setda Jabar, telah melakukan telaah mendalam terhadap dasar gugatan yang diajukan tersebut. Analisis hukum menunjukkan adanya keraguan signifikan terhadap posisi penggugat.

"Menjaga aset tersebut adalah prioritas utama dan harus dipertahankan dengan 'harga mati'," tegas Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM). Pernyataan ini menegaskan garis keras pemerintah provinsi dalam isu kepemilikan aset.

Berdasarkan kajian Biro Hukum dan HAM Setda Jabar, Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) dinilai tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum yang sah. Hal ini menjadi dasar utama Pemprov Jabar menolak gugatan tersebut.

Pemprov Jabar menunjukkan kesiapannya untuk menghadapi proses hukum ini demi menjamin kepastian hukum atas aset-aset yang dikelola negara di Jabar. Upaya ini dilakukan untuk melindungi kepentingan publik secara keseluruhan.

Dikutip dari Infotren.id, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk mempertahankan aset negara di wilayahnya dari ancaman gugatan hukum yang diajukan oleh Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK).