PORTALBERITA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengumumkan kesiapan mereka untuk menyelenggarakan kembali Program Padat Karya pada tahun 2026 mendatang. Program ini merupakan salah satu upaya pemerintah daerah untuk memberikan solusi pekerjaan sementara bagi warga ibu kota.

Program Padat Karya ini dirancang sebagai strategi konkret untuk meningkatkan penyerapan tenaga kerja dalam jangka waktu tertentu. Fokus utama dari inisiatif ini adalah menyediakan kesempatan kerja yang dapat diakses oleh masyarakat yang membutuhkan pekerjaan sementara.

Secara total, Pemprov DKI Jakarta telah mengalokasikan sebanyak 2.843 posisi pekerjaan melalui program ini untuk pelaksanaan di tahun 2026. Jumlah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menyediakan peluang kerja musiman bagi warganya.

Kesempatan kerja yang tersedia ini secara spesifik ditujukan bagi warga yang sudah terdaftar secara resmi sebagai penduduk DKI Jakarta. Peserta harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang membuktikan domisili mereka di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Salah satu daya tarik utama dari Program Padat Karya ini adalah kompensasi yang akan diterima oleh para peserta. Upah yang dijanjikan untuk pekerjaan jangka pendek ini akan disetarakan dengan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta saat periode tersebut berlaku.

Dilansir dari INFOTREN.ID, pengumuman resmi mengenai pembukaan pendaftaran untuk program ini telah disampaikan kepada publik. Warga yang berminat diharapkan dapat mempersiapkan diri untuk mengikuti proses seleksi yang akan dibuka.

Program ini bertujuan untuk memberikan insentif ekonomi langsung kepada masyarakat melalui kegiatan padat karya yang bermanfaat bagi lingkungan sekitar. Hal ini sejalan dengan upaya Pemprov DKI untuk menciptakan lapangan kerja yang cepat terserap.

Adapun detail mengenai teknis pendaftaran dan persyaratan spesifik lainnya untuk Program Padat Karya tahun 2026 akan diinformasikan lebih lanjut oleh dinas terkait. Warga diimbau untuk memantau informasi resmi dari kanal komunikasi Pemprov DKI Jakarta.

Follow portalberita.co.id
Follow on Google