PORTALBERITA.CO.ID - Kementerian Sosial (Kemensos) telah mengumumkan pembukaan resmi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk formasi Guru Sekolah Rakyat pada tahun 2026. Langkah ini menjadi angin segar bagi ribuan tenaga pendidik yang selama ini menanti kepastian status kepegawaian mereka.

Proses pendaftaran ini secara resmi dimulai pada hari Senin, 8 Juni 2026. Pembukaan ini ditujukan untuk memberikan kesempatan yang lebih luas bagi para pendidik yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Total formasi yang dialokasikan untuk PPPK Guru Sekolah Rakyat pada tahun ini mencapai angka signifikan, yaitu sebanyak 3.053 posisi. Jumlah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperkuat sektor pendidikan dasar.

Ketersediaan formasi ini dikonfirmasi melalui surat resmi yang dikeluarkan oleh instansi terkait. Surat bernomor 1995/1/KP.01.01/06/2026 menjadi dasar hukum bagi seluruh tahapan pembukaan seleksi ini.

Dikutip dari INFOTREN.ID, pembukaan pendaftaran ini memberikan peluang besar bagi tenaga pendidik yang memenuhi kriteria untuk menjadi bagian dari jajaran aparatur sipil negara. Hal ini menegaskan pentingnya peran guru dalam pembangunan bangsa.

Pendaftaran PPPK Guru Sekolah Rakyat yang dibuka ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas dan kesejahteraan tenaga pengajar di tingkat sekolah rakyat. Ini adalah langkah strategis dalam pemerataan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia.

Kementerian Sosial sebagai penanggung jawab program ini telah menyiapkan mekanisme seleksi yang transparan dan akuntabel. Para calon peserta diharapkan mempersiapkan diri dengan mempelajari persyaratan administrasi yang tercantum dalam surat edaran resmi.

"Pembukaan ini memberikan peluang besar bagi tenaga pendidik yang memenuhi kriteria untuk menjadi bagian dari jajaran aparatur sipil negara," demikian disampaikan dalam pengumuman resmi kementerian.

Adapun mengenai total formasi yang dibuka, "Kementerian Sosial mengumumkan ketersediaan sebanyak 3.053 formasi PPPK Guru Sekolah Rakyat untuk tahun 2026," sebagaimana tercantum dalam surat bernomor 1995/1/KP.01.01/06/2026.