JAKARTA - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum.
Dalam regulasi baru ini, salah satu poin yang disorot publik adalah penetapan biaya administrasi sebesar Rp5 juta untuk layanan permohonan pelepasan status warga negara Indonesia atas permintaan sendiri kepada Presiden.
Isu ini sempat memicu diskusi di media sosial karena dinilai memberatkan. Namun Kementerian Hukum menegaskan bahwa ketentuan tersebut merupakan bagian dari penataan besar-besaran terhadap ratusan jenis layanan administrasi hukum.
Berapa besar biayanya menurut aturan baru
Di dalam PP 30 Tahun 2026 disebutkan bahwa permohonan surat keputusan mengenai kehilangan kewarganegaraan atas permohonan sendiri dikenai tarif PNBP sebesar Rp5 juta.
Tujuannya adalah untuk memberi kepastian hukum sekaligus menertibkan administrasi pelayanan negara. Penetapan tarif ini juga berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan sebagai pemegang kewenangan PNBP.
Penjelasan dari Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra angkat bicara terkait sorotan publik. Ia menyampaikan bahwa pungutan tersebut sudah diatur dalam skema PNBP dan memiliki dasar hukum yang jelas.
"Dan itu sudah menjadi ketetapan ya tinggal dipatuhi saja," ujar Yusril di Kompleks Istana, Jakarta, pada Senin, 20 Juli 2026.