PORTALBERITA.CO.ID - Sebuah insiden penyerangan yang melibatkan seorang perawat gigi di wilayah Priuk, Tangerang, telah menjadi sorotan publik. Peristiwa ini menarik perhatian lantaran pelaku penusukan tidak ditahan di rumah tahanan polisi (Rutan).
Kepolisian setempat mengambil langkah khusus dalam penanganan kasus ini berdasarkan hasil pemeriksaan medis terhadap pelaku. Status hukum pelaku ditetapkan berbeda dari kasus pidana konvensional karena kondisi kejiwaannya.
Pelaku penyerangan tersebut kini diketahui sedang menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) di wilayah Jakarta. Keputusan ini diambil setelah adanya diagnosis resmi mengenai kondisi mental pelaku saat kejadian.
Hal ini dikonfirmasi oleh pihak kepolisian yang menangani perkara tersebut, setelah menerima hasil visum et repertum dari dokter terkait. Hasil pemeriksaan itulah yang menjadi dasar utama penentuan langkah hukum selanjutnya.
Dikutip dari sumber berita, pihak kepolisian menjelaskan bahwa pelaku tidak ditahan di Rutan karena dianggap mengalami gangguan kejiwaan. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan medis yang mengindikasikan kondisi mental pelaku saat melakukan aksi penusukan.
"Tersangka tidak ditahan, namun kita lakukan penahanan di RSJ Jakarta karena hasil visumnya menyatakan yang bersangkutan mengalami gangguan kejiwaan," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Williem, saat memberikan keterangan.
Lebih lanjut, Kompol Rio Williem menjelaskan bahwa proses hukum tetap berjalan meskipun pelaku dirawat di fasilitas kesehatan jiwa. Proses penyidikan akan terus dilakukan sambil menunggu perkembangan kondisi kejiwaan pelaku.
"Kita akan terus melakukan proses penyidikan, sambil menunggu hasil observasi kejiwaan dari pihak RSJ," kata Kompol Rio Williem, menegaskan bahwa proses hukum tidak berhenti total.
Sementara itu, korban penusukan diketahui merupakan seorang perawat gigi yang bekerja di klinik tempat kejadian perkara di Priuk, Tangerang. Kondisi korban sempat mengkhawatirkan pasca insiden tersebut.