PORTALBERITA.CO.ID - Sektor logistik nasional menunjukkan kegelisahan serius menyusul mulai diimplementasikannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2026. Para pelaku usaha di bidang ini secara terbuka menyampaikan keprihatinan mereka terhadap potensi dampak regulasi baru tersebut.
Kekhawatiran utama yang muncul adalah potensi timbulnya ketidakpastian dalam menjalankan aktivitas bisnis logistik sehari-hari. Ketidakpastian ini dinilai dapat menghambat kelancaran pergerakan barang dan jasa yang krusial bagi perekonomian.
Pihak logistik berharap besar agar implementasi regulasi impor terbaru ini dapat dikelola sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan disrupsi signifikan pada keseluruhan rantai pasok industri. Mereka menekankan pentingnya kelancaran arus barang.
Industri manufaktur sendiri merupakan sektor yang sangat vital bagi Indonesia saat ini, bertindak sebagai denyut nadi utama perekonomian bangsa. Oleh karena itu, stabilitas pasokan bahan baku menjadi prioritas utama.
Dilansir dari INFOTREN.ID, kalangan pelaku usaha yang bergerak di sektor logistik menyampaikan keprihatinan mendalam terkait implementasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2026. Hal ini menunjukkan adanya kekhawatiran kolektif dari industri terkait.
Mereka khawatir kebijakan baru ini dapat memicu ketidakpastian dalam operasional bisnis sehari-hari. Ketidakpastian regulasi seringkali berdampak langsung pada perencanaan jangka pendek maupun jangka panjang perusahaan logistik.
Pihak logistik berharap bahwa penerapan regulasi impor terbaru ini tidak sampai menimbulkan disrupsi berarti pada rantai pasok industri. Permintaan ini adalah upaya proaktif agar kelancaran operasional tidak terganggu oleh perubahan kebijakan.
Industri manufaktur merupakan sektor vital yang menjadi denyut nadi perekonomian Indonesia saat ini, sehingga menjaga stabilitas pasokannya adalah kepentingan bersama. Kelancaran logistik adalah prasyarat mutlak bagi sektor manufaktur untuk berproduksi optimal.