PORTALBERITA.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil mengungkap praktik pembuatan dan peredaran cairan vape yang mengandung zat adiktif THC atau ganja secara ilegal di wilayah Bali. Pengungkapan ini menandai keberhasilan petugas memutus mata rantai jaringan narkotika internasional yang beroperasi secara tersembunyi.
Awal mula pengungkapan ini bermula dari penangkapan seorang warga negara Amerika Serikat dengan inisial BSM di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Penangkapan tersebut dilakukan pada tanggal 13 April lalu, yang kemudian menjadi titik awal pengembangan kasus oleh pihak kepolisian.
Dari pengembangan hasil penangkapan BSM, tim penyidik segera bergerak cepat menuju lokasi yang diduga menjadi pusat produksi. Polisi kemudian melakukan penggerebekan mendadak terhadap sebuah vila pribadi yang berlokasi di kawasan Badung, Bali.
Vila tersebut ternyata telah disulap menjadi laboratorium rahasia atau pabrik rumahan yang digunakan untuk memproduksi cairan vape yang mengandung ganja. Fasilitas produksi ilegal ini menunjukkan skala operasi yang cukup serius dalam jaringan tersebut.
Setelah penggerebekan di Badung, pengembangan kasus terus dilakukan oleh petugas kepolisian. Proses pengembangan ini berlanjut hingga ke wilayah Tabanan, Bali, yang juga menjadi bagian dari operasional jaringan narkotika tersebut.
Pada tanggal 20 April, pihak kepolisian berhasil menangkap dua orang warga negara Tunisia yang teridentifikasi sebagai tersangka lain dalam kasus ini. Kedua WNA tersebut masing-masing berinisial GNH dan AEP saat diamankan di Tabanan.
Dikutip dari Infotren.id, penangkapan awal WNA Amerika Serikat tersebut merupakan pengembangan dari penangkapan seorang warga negara Amerika Serikat berinisial BSM di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 13 April lalu.
Lebih lanjut, Dikutip dari Infotren.id, disebutkan bahwa dari hasil pengembangan tersebut, polisi menggerebek sebuah vila di Badung, Bali, yang ternyata dijadikan lokasi rahasia untuk memproduksi vape ganja rumahan.
Selain itu, Dikutip dari Infotren.id, petugas juga menangkap dua warga negara Tunisia berinisial GNH dan AEP di Tabanan, Bali, pada tanggal 20 April. Penangkapan ini menguatkan dugaan adanya jaringan internasional dalam kasus ini.