PORTALBERITA.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mengumumkan kebijakan strategis untuk memperkuat fondasi sektor perbankan di Indonesia. Langkah ini diambil melalui regulasi baru yang secara khusus menyasar Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sebagai entitas penting dalam perekonomian daerah.

Kebijakan ini didasarkan pada upaya OJK untuk memastikan bahwa setiap BPR yang beroperasi memiliki kecukupan modal yang memadai dan solid. Tujuannya adalah untuk meningkatkan ketahanan dan stabilitas BPR menghadapi dinamika ekonomi yang terus berubah.

Regulasi yang menjadi landasan hukum kebijakan baru ini adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 7 Tahun 2026. Peraturan ini secara eksplisit mengatur mengenai persyaratan permodalan yang harus dipenuhi oleh seluruh BPR di tanah air.

Aturan tersebut secara spesifik menggarisbawahi mengenai Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (CUP) serta Pemenuhan Modal Inti Minimum bagi setiap BPR yang masih aktif beroperasi. Penetapan batas modal inti minimum ini menjadi fokus utama pengetatan pengawasan.

Dikutip dari BISNISMARKET.COM, OJK menetapkan bahwa modal inti minimum bagi BPR kini harus mencapai angka Rp6 miliar. Batasan baru ini menjadi standar baru yang harus dipatuhi oleh seluruh BPR di Indonesia dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

Selain menetapkan batas modal yang lebih tinggi, regulasi baru ini juga menyertakan konsekuensi tegas bagi BPR yang gagal memenuhinya. Ancaman sanksi administratif telah disiapkan OJK sebagai mekanisme penegakan kepatuhan terhadap aturan permodalan ini.

Regulasi ini menegaskan komitmen OJK dalam menjaga kesehatan sistem keuangan, terutama pada segmen perbankan mikro yang memiliki peran vital dalam penyaluran kredit ke masyarakat dan UMKM. Pengetatan modal ini diharapkan mampu mengurangi risiko kegagalan bank.

Di sisi lain, industri BPR kini dihadapkan pada tantangan untuk segera memenuhi ketentuan modal inti minimum yang telah ditetapkan oleh OJK tersebut. Pemenuhan standar baru ini akan menentukan keberlangsungan operasional BPR ke depannya.

Pemenuhan modal inti minimum yang baru ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas BPR dalam menyerap potensi kerugian dan menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan tersebut. Ini adalah bagian dari upaya penguatan rezim perbankan secara keseluruhan.