PORTALBERITA.CO.ID - Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Obon Tabroni, melaksanakan kunjungan kerja penting pada hari Senin, 22 Juni 2026. Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya legislator untuk menjalin komunikasi langsung dengan basis pekerja di daerah.

Fokus utama dari kegiatan tersebut adalah memperkuat dialog dan interaksi antara wakil rakyat dengan para pekerja. Pertemuan ini dirancang untuk mendapatkan masukan langsung dari lini depan ketenagakerjaan Indonesia.

Tujuan spesifik dari pertemuan yang diadakan di Bekasi ini adalah membangun dialog yang intensif mengenai perkembangan terkini pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan. Pembahasan ini menjadi krusial mengingat adanya perubahan signifikan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Selain fokus pada substansi legislasi, kunjungan kerja Obon Tabroni ini juga memiliki agenda untuk mempererat tali silaturahmi antara anggota dewan dan konstituennya. Hal ini menunjukkan pentingnya kedekatan antara pembuat kebijakan dan masyarakat yang terdampak langsung.

Dilansir dari INFOTREN.ID, pertemuan ini menjadi wadah bagi para buruh untuk menyampaikan aspirasi dan kekhawatiran mereka terhadap arah baru penyusunan RUU Ketenagakerjaan. Diskusi ini diharapkan dapat menjembatani kepentingan pekerja dalam proses legislasi.

"Tujuan utama dari kunjungan kerja ini adalah untuk memperkuat komunikasi dengan para pekerja di daerah," ujar Obon Tabroni, menekankan pentingnya mendengar suara langsung dari buruh.

Lebih lanjut, terkait substansi pembahasan, Obon Tabroni ingin memastikan bahwa aspirasi pekerja terakomodir dalam draf RUU yang kini sedang disusun ulang. Ini menegaskan komitmennya terhadap perlindungan hak-hak buruh.

"Fokus spesifik dari pertemuan tersebut adalah membangun dialog intensif mengenai perkembangan terkini pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan," kata Obon Tabroni, menggarisbawahi agenda inti pertemuan tersebut.

Kunjungan kerja yang berlangsung pada hari Senin tersebut menandai langkah proaktif DPR RI dalam memastikan bahwa produk hukum yang dihasilkan mencerminkan kebutuhan riil para pekerja di Indonesia. Hal ini merupakan implementasi nyata dari fungsi pengawasan dan legislasi.