JAKARTA – Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi jenis Pertamax menjadi Rp16.250 per liter mulai 10 Juni 2026 memicu perdebatan publik luas. Isu ini berbarengan dengan munculnya keluhan masyarakat mengenai ketersediaan LPG 3 kilogram di sejumlah daerah, yang kemudian memunculkan narasi bahwa Indonesia tengah menghadapi krisis energi nasional.
Di linimasa media sosial, kedua isu tersebut sering dikaitkan sebagai indikasi melemahnya tata kelola sektor energi nasional. Namun, data resmi dan keterangan pemerintah menunjukkan bahwa kenaikan harga Pertamax dan persoalan distribusi LPG perlu dicermati dalam konteks yang berbeda dan lebih komprehensif.
Penyesuaian Harga Pertamax Mengikuti Mekanisme Pasar
PT Pertamina Patra Niaga secara resmi menyesuaikan harga Pertamax dari Rp12.300 menjadi Rp16.250 per liter. Kenaikan ini berlaku untuk BBM nonsubsidi yang memang diatur mengikuti perkembangan harga minyak dunia dan harga pasar keekonomian.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, menegaskan bahwa kebijakan penyesuaian harga telah melalui mekanisme evaluasi sesuai formula yang ditetapkan pemerintah.
"Penyesuaian harga Pertamax dan Pertamax Green dilakukan setelah melalui proses evaluasi sesuai formula harga yang ditetapkan pemerintah," kata Roberth dalam keterangannya pada 10 Juni 2026.
Menurut Roberth, penyesuaian tersebut dilakukan setelah berkoordinasi dengan pemerintah sebagai regulator, dengan mempertimbangkan dinamika harga minyak global. Kondisi ini berbeda dengan BBM bersubsidi yang masih dilindungi oleh kebijakan pemerintah.
Pemerintah Pertahankan Subsidi Pertalite dan Biosolar
Di tengah kenaikan Pertamax, pemerintah belum mengubah harga BBM bersubsidi yang digunakan oleh mayoritas masyarakat. Harga Pertalite tetap dipertahankan pada level Rp10.000 per liter, sementara Biosolar subsidi masih berada di angka Rp6.800 per liter.