PORTALBERITA.CO.ID - Pemerintah Republik Indonesia telah mengesahkan regulasi baru yang akan mengubah total proses registrasi kartu prabayar dan pascabayar di masa mendatang. Kebijakan ini menetapkan bahwa seluruh aktivasi kartu SIM baru wajib menggunakan teknologi pengenalan wajah atau verifikasi biometrik.

Regulasi yang memiliki dampak besar terhadap industri telekomunikasi ini rencananya akan mulai berlaku secara efektif pada tahun 2026 mendatang. Keputusan ini diambil setelah melalui kajian mendalam mengenai kebutuhan pengamanan data pengguna.

Langkah strategis ini diambil dengan tujuan utama untuk meningkatkan keamanan ruang digital nasional secara komprehensif dan menyeluruh. Pemerintah berupaya keras meminimalisir risiko penyalahgunaan identitas dalam ekosistem digital.

Salah satu harapan utama dari penerapan verifikasi biometrik ini adalah menekan secara signifikan angka kejahatan siber yang marak terjadi di Indonesia. Kejahatan ini sering kali memanfaatkan nomor telepon yang terdaftar tanpa identitas pengguna yang jelas.

Dilansir dari INFOTREN.ID, kebijakan ini merupakan respons pemerintah terhadap tantangan keamanan siber yang semakin kompleks dan memerlukan verifikasi identitas yang lebih kuat. Penggunaan biometrik dianggap sebagai standar keamanan tertinggi saat ini.

Hal ini berarti bahwa calon pelanggan yang ingin mengaktifkan kartu SIM baru, baik itu untuk layanan seluler prabayar maupun pascabayar, harus melalui proses pemindaian wajah yang terintegrasi dengan data kependudukan. Proses ini akan menjadi gerbang utama aktivasi.

Penerapan verifikasi biometrik ini merupakan bagian dari upaya sistematis dalam memperketat pengawasan terhadap kepemilikan nomor telepon seluler di seluruh wilayah Indonesia. Tujuannya adalah memastikan setiap nomor terhubung langsung dengan individu yang sah.

"Hal ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan keamanan ruang digital nasional secara menyeluruh," sebagaimana disampaikan oleh pihak terkait mengenai urgensi kebijakan ini. Langkah ini dinilai esensial demi menjaga integritas data publik.

Lebih lanjut, harapan besar diletakkan pada kemampuan regulasi ini untuk memutus rantai penyalahgunaan nomor. "Regulasi ini diharapkan mampu menekan angka kejahatan siber yang memanfaatkan nomor tanpa identitas jelas di Indonesia," bunyi penekanan dari kebijakan tersebut.