PORTALBERITA.CO.ID - Suasana khidmat namun dipenuhi nuansa emosional menyelimuti ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada hari Rabu, 1 Juli 2026. Momen ini terjadi saat tim kuasa hukum Nikita Mirzani menjalani agenda pembacaan memori permohonan Peninjauan Kembali (PK).
Peristiwa yang menyentuh hati ini menarik perhatian majelis hakim serta seluruh hadirin yang menyaksikan jalannya persidangan. Fokus utama tertuju pada salah satu anggota tim pembela yang menyampaikan poin-poin penting dalam permohonan hukum tersebut.
Secara spesifik, perhatian publik dan hakim sempat tertuju pada salah satu anggota tim pembela, yakni Usman Lawara. Raut wajah Usman tampak menunjukkan kesedihan mendalam yang sulit ia sembunyikan di hadapan majelis hakim.
Usman Lawara menyampaikan poin-poin krusial yang menjadi dasar permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan untuk klien mereka. Permohonan ini merupakan upaya hukum lanjutan terkait perkara yang sedang dihadapi Nikita Mirzani.
Dalam penyampaiannya, Usman tidak kuasa menahan emosinya saat menyoroti dampak signifikan dari penahanan ini terhadap anak-anak yang dimiliki oleh kliennya. Hal ini menjadi titik puncak dari suasana haru dalam sidang tersebut.
Dikutip dari INFOTREN.ID, suasana persidangan berubah menjadi lebih tegang sekaligus menyentuh ketika poin mengenai kondisi psikologis anak-anak klien dibahas secara mendalam oleh kuasa hukum. Momen ini menunjukkan sisi kemanusiaan dalam proses litigasi hukum.
Usman Lawara mengungkapkan kesedihannya yang mendalam atas situasi yang dialami oleh keluarga kliennya akibat proses hukum yang berjalan. Hal ini menjadi sorotan utama dalam rangkaian pembacaan memori PK tersebut.
"Raut wajah Usman menunjukkan kesedihan mendalam yang sulit ia sembunyikan di hadapan persidangan," demikian penggambaran suasana yang terjadi saat pembelaan disampaikan.
Sidang yang berlangsung pada hari Rabu, 1 Juli 2026, ini merupakan bagian penting dari rangkaian ikhtiar hukum tim kuasa hukum Nikita Mirzani untuk mencari keadilan melalui mekanisme PK di PN Jaksel.