JAKARTA — Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menegaskan bahwa kabar viral mengenai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian PU yang meninggal dunia akibat izin cuti sakitnya ditolak adalah tidak benar atau "superhoax".

Pernyataan tegas tersebut disampaikan Dody setelah Kementerian PU bersama Biro Kepegawaian melakukan penelusuran serta pengecekan data secara menyeluruh menyusul maraknya isu tersebut di media sosial.

"Saya sudah cek ke Biro Kepegawaian, tidak ada kejadian seperti itu. Superhoax itu," ujar Dody saat memberikan klarifikasi resmi di Jakarta.

Isu disinformasi ini sebelumnya memicu spekulasi publik setelah diunggah oleh akun X @bismillahyuk_ dan beredar di kolom komentar akun Instagram resmi @kemenpu. Unggahan tersebut menuding adanya penolakan izin cuti sakit oleh pimpinan hingga menyebabkan pegawai yang bersangkutan meninggal dunia.

Kronologi Medis dan Administrasi Resmi

Guna meluruskan informasi simpang siur yang beredar, Kementerian PU membeberkan kronologi riwayat medis dan administrasi kepegawaian almarhum secara terperinci:

* 1 Maret 2026: Pegawai yang bersangkutan dilaporkan mulai mengalami sakit dan langsung menjalani perawatan medis.
* 1–3 Maret 2026: Pegawai fokus menjalani perawatan intensif untuk pemulihan kesehatan.
* 4 Maret 2026: Kondisi kesehatan pegawai memburuk hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
* Maret 2026: Kementerian PU mengonfirmasi bahwa selama periode sakit tersebut, tidak ada draf maupun berkas pengajuan izin cuti sakit yang masuk ke sistem kepegawaian, apalagi ditolak oleh pimpinan.

Kementerian PU juga menjelaskan terkait dokumen administrasi yang terbit setelah pegawai berpulang. Berkas yang diproses pasca-4 Maret 2026 tersebut murni merupakan pengurusan administrasi kematian resmi, bukan penandatanganan persetujuan cuti sakit yang tertunda.

Langkah pengurusan dokumen pascameninggal merupakan prosedur wajib birokrasi yang dilakukan secara proaktif oleh instansi guna menjamin terpenuhinya seluruh hak kepegawaian almarhum dan ahli warisnya.