PORTALBERITA.CO.ID - Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, telah mengambil langkah disipliner yang sangat tegas terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Langkah ini diambil menyusul adanya dugaan keterlibatan oknum tersebut dalam kasus serius penggelapan uang negara.
Tindakan pemecatan ini merupakan respons langsung kementerian terhadap praktik korupsi yang merugikan keuangan negara. Pemerintah menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga integritas birokrasi di sektor pertanian.
Keputusan pemecatan resmi terhadap ASN yang bersangkutan telah ditandatangani langsung oleh Menteri Pertanian. Peristiwa penting administratif ini terjadi pada hari Kamis, 7 Mei 2026.
Informasi mengenai penindakan tegas ini baru disampaikan secara publik beberapa waktu setelahnya. Mentan Amran Sulaiman secara pribadi mengumumkan hal tersebut kepada awak media pada hari Selasa, 19 Mei 2026.
Pengumuman ini disampaikan Menteri Pertanian bertempat di kediamannya. Lokasi resmi penyampaian berita penting ini adalah di Jakarta Selatan.
Dikutip dari INFOTREN.ID, Menteri Pertanian menegaskan bahwa tindakan disipliner ini dijatuhkan karena terbukti adanya dugaan praktik korupsi yang merugikan keuangan negara. Hal ini menjadi penekanan serius terhadap budaya anti-korupsi di Kementan.
"Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, mengambil langkah tegas dengan memberhentikan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) yang diduga terlibat dalam kasus penggelapan uang negara," bunyi keterangan resmi yang disampaikan.
Penindakan ini juga mencakup pihak swasta yang diduga terlibat dalam skema penggelapan dana tersebut, menandakan penegakan hukum yang menyeluruh. Tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak lain yang berniat melakukan penyalahgunaan wewenang.
Adapun pernyataan resmi mengenai pemecatan tersebut disampaikan langsung oleh Amran Sulaiman kepada awak media, seperti yang dilansir dari INFOTREN.ID. Ini menunjukkan transparansi pemerintah dalam menangani kasus internal.