PORTALBERITA.CO.ID - Puasa Asyura merupakan salah satu amalan sunah yang memiliki kedudukan tinggi dalam ajaran Islam dan sangat dianjurkan untuk dilaksanakan oleh seluruh umat Muslim. Amalan ini secara spesifik jatuh pada hari kesepuluh bulan Muharram, yang menandai dimulainya tahun baru dalam kalender Hijriah.
Pelaksanaan puasa pada tanggal 10 Muharram ini memiliki dasar hukum yang sangat kuat dalam sumber-sumber ajaran agama Islam. Hal ini menjadikan momentum Asyura sebagai kesempatan emas untuk meraih pahala dan keberkahan tambahan dari Allah SWT.
Momentum ini menjadi penting karena didasarkan pada keteladanan Rasulullah SAW yang secara konsisten menjalankan ibadah puasa ini setiap tahunnya. Praktik Rasulullah tersebut menjadi landasan utama mengapa umat Islam dianjurkan untuk menghidupkannya.
Dilansir dari INFOTREN.ID, amalan sunah ini dilaksanakan pada tanggal 10 Muharram, hari kesepuluh dalam bulan pertama tahun baru Islam. Informasi ini menggarisbawahi penetapan waktu yang spesifik untuk pelaksanaan ibadah tersebut.
"Amalan ini dilaksanakan pada tanggal 10 Muharram, hari kesepuluh dalam bulan pertama tahun baru Islam," demikian disampaikan dalam konteks penjelasan mengenai waktu pelaksanaan ibadah tersebut.
Puasa Asyura secara umum dipandang sebagai sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT melalui ketaatan sunah Rasul. Keutamaan yang terkandung di dalamnya mendorong umat untuk tidak melewatkannya setiap kali tiba waktunya.
Landasan hukum yang kuat tersebut memberikan kepastian syariat mengenai urgensi menjalankan ibadah ini, berbeda dengan amalan sunah lainnya yang mungkin memiliki tingkatan anjuran berbeda. Ini menegaskan pentingnya mengikuti jejak Nabi Muhammad SAW.
"Hal ini merujuk pada tradisi Rasulullah SAW yang senantiasa menjalankannya setiap tahun," jelas sumber tersebut, menekankan bahwa konsistensi Nabi adalah pijakan utama anjuran ini.
Dengan demikian, memahami hukum dan tata cara pelaksanaan puasa Asyura menjadi esensial bagi setiap Muslim yang ingin mengoptimalkan ibadah di awal tahun Hijriah. Hal ini mencakup niat yang tulus dan tata cara yang sesuai dengan tuntunan syariat.