PORTALBERITA.CO.ID - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, baru-baru ini memberikan perhatian khusus terhadap pelaksanaan kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di wilayah Bekasi. Sorotan ini muncul setelah adanya laporan mengenai kendala di lapangan terkait implementasi kebijakan tersebut.
Permasalahan utama yang disoroti adalah masih ditemukannya warga berpenghasilan rendah (MBR) yang tetap diwajibkan membayar BPHTB saat mereka mengakuisisi rumah. Hal ini bertentangan dengan semangat kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Pemerintah pusat sendiri telah mengeluarkan regulasi yang mengatur penghapusan pungutan BPHTB bagi rumah yang dikhususkan bagi MBR. Kebijakan ini juga mencakup pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk kategori rumah yang sama.
Dasar hukum dari pembebasan pungutan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang telah ditetapkan dan mulai berlaku sejak November 2024. Keputusan ini bertujuan untuk meringankan beban finansial masyarakat berpenghasilan rendah dalam kepemilikan rumah pertama mereka.
Dilansir dari Infotren.id, Mendagri menerima informasi bahwa meskipun regulasi telah berlaku, implementasinya di daerah, khususnya Bekasi, belum sepenuhnya berjalan mulus. Hal ini menjadi perhatian serius agar hak masyarakat MBR terlindungi sesuai arahan pemerintah.
Tito Karnavian secara tegas menyampaikan keprihatinannya mengenai situasi ini. "Pemerintah pusat masih menerima informasi adanya warga yang tetap membayar BPHTB saat membeli rumah yang masuk kategori MBR," ujar Tito Karnavian.
Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara kebijakan yang dikeluarkan di tingkat pusat dengan realisasi di tingkat daerah. Pemerintah daerah diharapkan segera menindaklanjuti dan memastikan tidak ada lagi pungutan yang tidak seharusnya dibebankan kepada MBR.
Kebijakan penghapusan BPHTB dan retribusi PBG ini merupakan langkah strategis untuk mendukung program kepemilikan rumah bagi masyarakat yang membutuhkan. Implementasi yang efektif sangat krusial untuk mencapai tujuan sosial dan ekonomi dari regulasi tersebut.
Pemerintah daerah diinstruksikan untuk segera melakukan evaluasi internal dan sosialisasi yang lebih masif kepada instansi terkait. Tujuannya adalah agar seluruh prosedur administrasi terkait pembebasan BPHTB bagi MBR dapat berjalan sesuai dengan SKB tiga menteri yang berlaku.