PORTALBERITA.CO.ID - Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) telah mengeluarkan pernyataan resmi mengenai status hukum lahan di Komplek GBK yang selama ini diduduki oleh PT Indobuildco. Keputusan tegas ini dikeluarkan menjelang berakhirnya tenggat waktu yang telah diberikan untuk pengosongan area tersebut.
Fokus utama dari tindakan administratif ini tertuju pada area Blok 15 di dalam kompleks GBK. Area Blok 15 ini merupakan lokasi strategis yang sebelumnya ditempati oleh bangunan ikonik, yaitu bekas Hotel Sultan.
Area Blok 15 ini sendiri telah menjadi subjek dari perselisihan hukum yang berlangsung cukup lama antara pihak pengelola GBK dan PT Indobuildco. Proses penyelesaian sengketa ini telah melalui berbagai tahapan hukum yang panjang.
PPKGBK diketahui telah melayangkan ultimatum terakhir kepada PT Indobuildco. Ultimatum tersebut menuntut perusahaan yang terafiliasi dengan nama Pontjo Sutowo untuk segera mengosongkan lahan yang dimaksud.
Dilansir dari BISNISMARKET.COM, penegasan status hukum ini bertujuan untuk mengakhiri ketidakpastian mengenai pemanfaatan aset negara di kawasan Gelora Bung Karno. Kepastian hukum menjadi landasan utama dalam menjalankan langkah eksekusi ini.
Keputusan untuk melanjutkan eksekusi pada jadwal yang telah ditentukan semakin menguatkan posisi hukum yang dimiliki oleh PPKGBK sebagai pengelola sah kompleks tersebut. Tindakan ini merupakan implementasi dari putusan hukum yang telah berkekuatan tetap.
"Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) telah mengeluarkan pernyataan tegas mengenai status hukum lahan di Komplek GBK, khususnya area yang selama ini ditempati oleh PT Indobuildco," demikian disampaikan dalam pernyataan resmi tersebut.
Lebih lanjut, mengenai waktu pelaksanaan, PPKGBK mengindikasikan bahwa eksekusi akan tetap berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan pada hari esok. Hal ini menunjukkan komitmen penuh dalam menindaklanjuti proses hukum yang ada.
"Keputusan ini muncul menjelang batas waktu yang telah ditentukan untuk pengosongan kawasan tersebut," demikian ditegaskan dalam rilis mengenai batas akhir pengosongan lahan.