JAKARTA – Keputusan MIND ID menempatkan sejumlah purnawirawan TNI di jajaran pimpinan anak usahanya, khususnya setelah pengisian kursi Direktur Utama di PT Aneka Tambang Tbk (Antam), PT Bukit Asam Tbk (PTBA), dan PT Timah Tbk melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), memicu perbincangan hangat di ruang publik.

Isu ini memunculkan dua kubu pandangan yang kontras: keraguan terhadap kesesuaian latar belakang militer dengan industri padat teknologi, dan dukungan yang menekankan pentingnya penguatan disiplin serta pengamanan aset negara.

Perdebatan di ranah digital menyoroti perbedaan kultur antara lingkungan militer dan industri pertambangan yang membutuhkan keahlian teknis tinggi. Salah satu sorotan mempertanyakan urgensi penunjukan figur dengan latar belakang barak untuk menakhodai raksasa BUMN tambang strategis.

Namun, di sisi lain, penunjukan ini dipandang sebagai upaya strategis untuk memperkuat pengamanan aset, menegakkan disiplin kerja, serta menutup celah praktik penambangan ilegal yang merugikan negara.

Untuk memitigasi perdebatan yang cenderung sentimen, pembahasan perlu dikembalikan pada tiga landasan utama: dasar hukum penunjukan, pembagian peran dalam korporasi, dan mekanisme seleksi BUMN yang berlaku.

Status Hukum: Purnawirawan Berhak Menjadi Sipil

Salah satu pertanyaan mendasar adalah mengenai legalitas penunjukan purnawirawan untuk memimpin BUMN.

Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) memberikan batasan yang jelas. Pasal 47 ayat (1) menyatakan bahwa prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif.

Hal ini menegaskan bahwa larangan berlaku bagi prajurit aktif. Setelah pensiun, seorang perwira kembali berstatus warga negara sipil dan berhak menempati posisi di sektor publik maupun swasta, termasuk BUMN, asalkan memenuhi syarat yang ditetapkan pemegang saham, yakni Kementerian BUMN. Secara hukum, penunjukan ini tidak melanggar prinsip netralitas atau dwifungsi.