PORTALBERITA.CO.ID - Pemerintah Republik Indonesia telah secara resmi menggariskan jadwal implementasi terbaru mengenai mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Mekanisme baru ini akan menjadikan platform marketplace sebagai agen pemungut pajak yang baru.

Kebijakan krusial ini dijadwalkan akan mulai berlaku secara efektif pada tanggal 1 Juli 2026 mendatang. Perubahan ini menandai pergeseran signifikan dari sistem setor mandiri yang selama ini menjadi tanggung jawab utama para pelaku usaha daring.

Dilansir dari BISNISMARKET.COM, penetapan tanggal ini mengonfirmasi langkah pemerintah dalam memperluas basis pemungutan pajak di sektor ekonomi digital. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan dari para penjual yang bertransaksi melalui platform online.

Meski demikian, adanya perubahan paradigma ini menimbulkan kekhawatiran tersendiri di kalangan pelaku industri e-commerce. Mereka mempertanyakan kesiapan sistem dan infrastruktur teknologi yang harus disiapkan oleh marketplace untuk menjalankan fungsi baru sebagai pemungut pajak.

"Pemerintah Indonesia telah menetapkan jadwal resmi implementasi mekanisme baru terkait pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang melibatkan platform marketplace sebagai agen pemungut pajak," demikian informasi yang disampaikan dalam pemberitaan tersebut.

Penetapan tanggal 1 Juli 2026 sebagai titik awal berlakunya kebijakan ini memberikan jeda waktu bagi para pihak terkait untuk melakukan persiapan teknis. Masa transisi ini diharapkan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk menyelaraskan sistem internal mereka.

Perubahan dari sistem setor mandiri ke sistem pemotongan oleh marketplace ini merupakan upaya pemerintah untuk menyederhanakan proses kepatuhan pajak bagi UMKM dan penjual perorangan. Namun, kompleksitas teknis menjadi fokus utama perhatian industri.

Industri kini tengah berupaya keras mengkaji dampak operasional dari kebijakan ini, terutama terkait integrasi sistem pembayaran dan pelaporan pajak secara real-time. Kesiapan teknologi menjadi kunci utama keberhasilan implementasi ini.

Dikutip dari BISNISMARKET.COM, kebijakan ini secara spesifik menargetkan berlakunya secara efektif pada tanggal 1 Juli 2026, mengubah paradigma dari sistem setor mandiri yang selama ini dijalankan oleh para penjual daring.