PORTALBERITA.CO.ID - Penyidik dari Polda Metro Jaya dikabarkan telah melakukan pengamanan terhadap dua figur publik di Indonesia pada Jumat pagi. Kedua tokoh tersebut adalah Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo, dan seorang pegiat media sosial yang dikenal sebagai Dokter Tifa.
Informasi mengenai penangkapan atau pengamanan ini mulai beredar luas di kalangan publik dan media massa pada hari tersebut. Pengamanan ini dilakukan oleh pihak kepolisian sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.
Tokoh yang diamankan tersebut adalah Roy Suryo, yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga, serta Tifauzia Tyassuma, yang kerap disapa publik dengan sebutan Dokter Tifa. Keduanya dikonfirmasi diamankan pada Jumat pagi, 19 Juni 2026.
Pihak yang pertama kali menyampaikan informasi mengenai pengamanan kedua tokoh publik ini adalah Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis (TA-AKAA). Tim ini bertindak melalui kuasa hukum mereka dalam memberikan keterangan resmi kepada publik.
Kuasa hukum dari Tim TA-AKAA, Petrus Selestinus, menjadi juru bicara utama yang mengonfirmasi perihal pengamanan Roy Suryo dan Dokter Tifa. Keterangan ini disampaikan untuk menginformasikan perkembangan situasi terkini kepada publik.
Adapun informasi mengenai pengamanan kedua tokoh publik tersebut disampaikan oleh Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis (TA-AKAA) melalui kuasa hukumnya, Petrus Selestinus. Hal ini menggarisbawahi peran tim advokasi dalam mendampingi klien mereka.
Dikutip dari Infotren.id, proses pengamanan ini dilaksanakan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Lokasi spesifik pengamanan tidak disebutkan secara rinci dalam informasi awal yang beredar.
Dilansir dari Infotren.id, "Informasi mengenai pengamanan kedua tokoh publik tersebut disampaikan oleh Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis (TA-AKAA) melalui kuasa hukumnya, Petrus Selestinus," kata Petrus Selestinus.
Informasi ini menjadi sorotan karena melibatkan figur publik dengan latar belakang yang berbeda, yaitu mantan pejabat negara dan pegiat media sosial. Perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini masih dinantikan publik.