PORTALBERITA.CO.ID - Sebuah transformasi signifikan dalam tata kelola energi nasional kini telah dimulai di Indonesia. Hal ini ditandai dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026 yang membuka koridor baru dalam pengelolaan minyak dan gas bumi (Migas).

Peraturan baru ini secara eksplisit memberikan landasan hukum bagi Badan Layanan Umum (BLU) untuk melaksanakan kegiatan impor Migas. Langkah ini dipandang sebagai upaya diversifikasi dan peningkatan efisiensi dalam rantai pasok energi nasional.

Salah satu perubahan paling fundamental adalah skema baru terkait fasilitas penyimpanan (storage) energi. Sebelumnya, pengelolaan fasilitas ini cenderung terpusat, namun kini sistemnya akan mengalami pergeseran besar.

Kini, fasilitas penyimpanan energi tidak lagi didominasi atau dimonopoli oleh satu entitas tunggal saja. Kebijakan ini memungkinkan fleksibilitas yang lebih besar dalam pengamanan stok energi nasional.

Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) ditunjuk sebagai pelaksana teknis utama dalam implementasi kebijakan baru ini. Lemigas akan berperan aktif dalam mengamankan kebutuhan penyimpanan Migas.

"Lemigas selaku pelaksana teknis bakal memanfaatkan seluruh fasilitas penyimpanan yang tersedia di Indonesia lewat sistem sewa," ungkap Muhammad Kholid Syeirazi, Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) periode 2026-2030.

Rencana strategis ini mencakup pemanfaatan aset penyimpanan yang beragam, mulai dari milik Pertamina Patra Niaga hingga fasilitas milik badan usaha swasta. Ini menunjukkan kolaborasi lintas sektor yang lebih terbuka.

"Mulai dari milik PT Pertamina Patra Niaga, badan usaha swasta, PLN, hingga fasilitas hulu milik SKK Migas, semuanya bisa dipakai asalkan aturannya jelas," jelas Muhammad Kholid Syeirazi.

Hal ini menegaskan bahwa semua infrastruktur penyimpanan energi yang memenuhi standar teknis dapat diakses oleh Lemigas melalui mekanisme sewa, selama kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku terpenuhi.