PORTALBERITA.CO.ID - Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta mengambil langkah tegas terkait tata kelola asetnya dengan menegaskan kembali legalitas dua yayasan yang menaunginya. Langkah ini diambil untuk memastikan kepastian hukum dalam pengelolaan aset yang ada.

Kepastian hukum ini merujuk pada status resmi kedua yayasan tersebut yang telah tercatat secara sah di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Pencatatan resmi ini menjadi landasan kuat bagi langkah penertiban selanjutnya.

Dua entitas yang legalitasnya dipertegas adalah Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta dan Yayasan Perguruan Triguna Utama Syarif Hidayatullah. Penetapan status ini sangat krusial bagi operasional dan aset kampus.

Kepastian legalitas ini memberikan landasan hukum yang kuat bagi UIN Jakarta untuk melakukan langkah-langkah penataan dan penertiban aset. Hal ini dilakukan demi kepentingan seluruh civitas akademika dan negara.

Penegasan ini disampaikan oleh pihak universitas pada hari Jumat, 5 Juni 2026. Keputusan ini menunjukkan komitmen institusi untuk menyelesaikan isu-isu terkait aset yang mungkin bermasalah.

"UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menegaskan legalitas kepengurusan Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta dan Yayasan Perguruan Triguna Utama Syarif Hidayatullah yang telah tercatat secara resmi di Kementerian Hukum Republik Indonesia," demikian pernyataan resmi dari pihak universitas.

Dengan berbekal dasar hukum yang sah tersebut, UIN Jakarta menyatakan kesiapannya untuk segera melakukan penataan dan penertiban terhadap aset-aset yang berada di bawah lingkup kepentingannya. Hal ini ditegaskan pihak universitas.

"Berbekal dasar hukum tersebut, UIN menyatakan siap melakukan penataan dan penertiban terhadap aset-aset yang berkaitan dengan kepentingan pendidikan dan negara," ujar perwakilan UIN Jakarta.

Penertiban aset ini dipandang sebagai upaya menjaga aset negara yang dikelola oleh institusi pendidikan tinggi Islam tersebut agar dapat dimanfaatkan secara optimal sesuai fungsinya.