PORTALBERITA.CO.ID - Indonesia kini telah mengambil langkah maju yang signifikan dalam mengadopsi kerangka Pajak Minimum Global (GloBE) yang disepakati secara internasional. Langkah ini ditandai dengan diterbitkannya regulasi baru oleh otoritas perpajakan nasional.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi mengesahkan peraturan yang menjadi landasan implementasi teknis dari aturan perpajakan multinasional tersebut. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam penyesuaian sistem fiskal domestik.

Peraturan yang menjadi tonggak utama implementasi ini adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026. Regulasi ini menjadi instrumen hukum yang sangat penting bagi para wajib pajak yang terdampak.

Fokus utama dari peraturan baru ini adalah menyediakan panduan teknis yang komprehensif. Panduan ini akan mengatur secara rinci mengenai pelaksanaan hak serta pemenuhan kewajiban pelaporan terkait penerapan GloBE di Indonesia.

Regulasi ini hadir untuk memberikan kepastian hukum yang lebih jelas bagi seluruh entitas bisnis yang masuk dalam cakupan aturan internasional mengenai pajak minimum global. Ini memastikan transisi berjalan mulus sesuai standar OECD/G20.

"Direktorat Jenderal Pajak telah mengambil langkah konkret dalam mengimplementasikan kerangka Pajak Minimum Global (GloBE) di Indonesia dengan penerbitan peraturan baru," demikian informasi yang disampaikan oleh DJP.

Peraturan tersebut secara spesifik berfungsi sebagai panduan teknis yang mengatur pelaksanaan hak serta pemenuhan kewajiban pelaporan terkait GloBE di Indonesia. Hal ini menegaskan detail operasional yang harus dipatuhi.

Dengan adanya panduan teknis ini, para wajib pajak kini memiliki rujukan resmi untuk memahami implikasi dan prosedur yang harus mereka ikuti. Ini adalah bagian krusial dari reformasi perpajakan global.

Peraturan ini memberikan landasan hukum yang jelas bagi para wajib pajak yang berada dalam cakupan aturan internasional ini. Hal ini penting untuk menghindari ambiguitas dalam pelaporan dan perhitungan pajak.