PORTALBERITA.CO.ID - Tim kuasa hukum yang mewakili Muhammad Alan kini secara resmi menyampaikan permohonan agar Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dapat memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini. Permintaan pengawasan ini berfokus pada seluruh tahapan penanganan laporan yang telah diajukan ke Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri).

Langkah hukum ini diambil setelah adanya sebuah laporan resmi mengenai dugaan perselingkuhan yang diserahkan kepada institusi penegak hukum. Perhatian dari lembaga legislatif dianggap krusial untuk menjamin transparansi proses penyidikan yang berjalan di kepolisian.

Secara spesifik, permintaan pengawasan ini diajukan menyusul diterimanya dokumen laporan tersebut oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Proses penerimaan ini menandai dimulainya tahapan resmi dalam penanganan perkara tersebut di tingkat kepolisian.

Penyerahan kuasa hukum ini didasarkan pada adanya Surat Kuasa Khusus yang telah ditandatangani atau ditetapkan pada tanggal 12 Juni 2026. Dokumen ini menjadi dasar hukum bagi tim kuasa hukum untuk bertindak mewakili kepentingan klien mereka dalam proses hukum ini.

"Tim kuasa hukum Muhammad Alan meminta Komisi III DPR RI memberikan perhatian terhadap proses penanganan laporan dugaan perselingkuhan yang telah disampaikan ke Mabes Polri," demikian pernyataan yang disampaikan oleh pihak kuasa hukum.

Penerimaan dan registrasi resmi laporan tersebut oleh Bareskrim Polri memberikan landasan kuat bagi kuasa hukum untuk menindaklanjuti langkah-langkah berikutnya. Proses registrasi ini mengonfirmasi bahwa laporan tersebut telah masuk ke dalam sistem penanganan perkara kepolisian.

Dilansir dari Infotren.id, permintaan pengawasan ini menunjukkan adanya harapan agar seluruh prosedur hukum yang berlaku dapat dijalankan secara adil dan sesuai prosedur yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.

Pihak kuasa hukum berharap, dengan adanya pengawasan dari anggota dewan terhormat, penanganan kasus dugaan perselingkuhan ini dapat berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku tanpa hambatan yang tidak semestinya.

Follow portalberita.co.id
Follow on Google