PORTALBERITA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam investigasi terkait dugaan praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Penyelidikan terbaru ini menunjukkan adanya temuan modus operandi baru yang meresahkan.

Dalam rangkaian penyidikan yang sedang berlangsung, penyidik KPK berhasil mengungkap taktik yang diduga digunakan oleh oknum petugas imigrasi tertentu. Modus ini menyasar biro jasa yang mengurus berbagai dokumen perizinan tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia.

Fokus utama dari dugaan praktik ini adalah penundaan pemrosesan dokumen secara sengaja. Berkas permohonan izin tinggal WNA disebut sengaja "digantung" atau tidak segera diproses oleh petugas yang berwenang.

Penundaan ini terjadi jika biro jasa terkait tidak menyetujui permintaan uang tambahan di luar tarif resmi yang ditetapkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Hal ini menunjukkan adanya korupsi sistemik dalam pelayanan publik keimigrasian.

Dikutip dari INFOTREN, KPK mengungkap bahwa praktik ini bertujuan memeras penyedia jasa pengurusan izin tinggal WNA. Hal ini menjadi fokus pengembangan penyidikan korupsi yang sedang berjalan di institusi tersebut.

"Penyidik mengungkap modus yang diduga digunakan sejumlah oknum petugas imigrasi untuk memeras biro jasa pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA)," begitu keterangan yang diperoleh dari perkembangan investigasi KPK.

Lebih lanjut, mekanisme penahanan dokumen ini dilakukan sebagai bentuk tekanan terhadap biro jasa. Tujuannya jelas, yaitu memaksa mereka membayar sejumlah uang di luar ketentuan PNBP yang berlaku secara sah.

"Alih-alih memproses dokumen sesuai prosedur, berkas permohonan izin tinggal disebut sengaja 'digantung' atau tidak diproses apabila biro jasa tidak memberikan uang tambahan di luar tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," demikian temuan awal yang diungkapkan oleh pihak penyidik.

Proses penyidikan ini diharapkan dapat mengungkap jaringan praktik pungutan liar yang merusak integritas pelayanan publik di sektor keimigrasian, khususnya yang berlokasi di Bali.