JAKARTA - Komisi III DPR RI berencana mengundang mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Undangan ini bertujuan untuk mendengar pandangan hukumnya terkait mekanisme pelimpahan kelanjutan penyidikan kasus mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Sebelumnya, Mahfud MD menyatakan bahwa mekanisme pelimpahan penyidikan antar-lembaga penyidik tersebut tidak dikenal dan tidak dibenarkan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurutnya, model pengalihan penyidikan lanjutan seperti ini belum pernah terjadi sebelumnya dalam sistem hukum nasional.
"Ini tidak dikenal, bahkan tidak dibenarkan menurut KUHAP. Mekanisme penyerahan atau pengalihan penyidikan lanjutan ini tidak ada di dalam hukum acara pidana kita dan belum pernah terjadi sebelumnya," ujar Mahfud MD.
Merespons kritik tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan rencana untuk meminta masukan dari Mahfud secara akademis. Langkah ini direncanakan sebagai bentuk respons kelembagaan di DPR terhadap perbedaan tafsir hukum yang muncul di publik.
"Kalau menurut Pak Mahfud belum sesuai dengan KUHAP, ya mungkin kami juga akan mengundang Pak Mahfud. Kami akan dengar pendapat beliau, kan beliau profesor, ya. Kita tentu secara keilmuan harus banyak belajar dari beliau," kata Habiburokhman.
Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menghormati proses hukum pelimpahan berkas perkara yang dilakukan pada Sabtu (11/7) lalu tersebut. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa KPK saat ini masih memantau jalannya penyidikan tanpa memberikan penilaian dini terhadap aspek formil maupun materiil perkara.
"Kami hormati proses hukum yang sekarang sedang berjalan terkait pelimpahan yang dilakukan oleh Kepolisian ke Kejaksaan Agung. Saat ini kami masih terus ikuti perkembangan penyidikan perkara ini karena memang baru Sabtu kemarin dilakukan pelimpahan. Kita sama-sama sabar, kita tunggu perkembangannya nanti seperti apa," tutur Budi Prasetyo, seraya menambahkan bahwa seluruh pembuktian perkara nantinya akan diuji di persidangan.
Secara regulasi, wewenang penanganan perkara tindak pidana korupsi di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 10A UU tersebut mengatur bahwa KPK memiliki kewenangan untuk melakukan koordinasi, supervisi, dan mengambil alih penyidikan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh kepolisian atau kejaksaan. Namun, pelaksanaan pengambilalihan tersebut hanya dapat dilakukan apabila memenuhi syarat dan kondisi tertentu yang diatur secara rinci oleh undang-undang.