JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo) menegaskan bahwa narasi yang beredar di media sosial mengenai hubungan pribadi antara Presiden Joko Widodo dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya adalah hoaks dan fitnah. Kominfo mengimbau masyarakat untuk mengutamakan fakta dan melakukan verifikasi sebelum mempercayai atau menyebarkan informasi.

Belakangan ini, ruang digital diramaikan oleh berbagai unggahan, mulai dari potongan video, rekaman suara anonim, hingga klaim dari sumber internal, yang membangun narasi pribadi mengenai hubungan kedua pejabat tersebut. Namun, hingga kini tidak ada bukti independen yang dapat diverifikasi untuk mendukung tuduhan yang beredar.

Kominfo menyatakan konten tersebut mengandung unsur hoaks, fitnah, hingga pembunuhan karakter.

"Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo) telah mengidentifikasi sebaran video yang memuat narasi fitnah, pembunuhan karakter, dan serangan personal yang ditujukan kepada Presiden RI. Video tersebut diunggah oleh Ketua Majelis Syura Partai Ummat," demikian pernyataan resmi Kominfo.

Kominfo menegaskan bahwa isi video tersebut adalah hoaks dan fitnah, serta mengandung ujaran kebencian. Narasi yang dibangun dinilai sebagai upaya merendahkan martabat pimpinan tertinggi negara, tidak memiliki dasar fakta, serta bagian dari upaya provokasi untuk menciptakan kegaduhan publik dan berpotensi memecah belah bangsa.

Kementerian tersebut juga mengingatkan bahwa ruang demokrasi digital adalah ruang adu gagasan, bukan ruang memproduksi konten kebencian yang menyerang martabat manusia. Kominfo mengancam akan mengambil langkah hukum sesuai undang-undang yang berlaku.

"Siapapun yang membuat dan ikut mendistribusikan dan/atau mentransmisikan video tersebut secara sadar telah melakukan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam UU ITE No. 1 Tahun 2024 Pasal 27A dan Pasal 28 (2)," tegas Kominfo.

Kritik Harus Berbasis Fakta dan Kinerja

Penyebaran informasi yang tidak didukung bukti valid berpotensi menyesatkan publik dan mengalihkan perhatian dari isu-isu substantif terkait pemerintahan dan kebijakan publik. Dalam prinsip jurnalistik, setiap tuduhan serius harus didukung oleh bukti yang jelas dan dapat diuji oleh pihak independen. Rekaman suara anonim atau klaim dari sumber tanpa identitas tidak dapat dijadikan dasar kredibel untuk pembentukan opini publik.