PORTALBERITA.CO.ID - Ruang digital di Indonesia saat ini tengah mengalami penataan yang lebih terstruktur dan pengawasan yang semakin ketat dari pemerintah. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengambil langkah tegas terhadap sejumlah layanan digital yang beroperasi di dalam negeri namun belum menyelesaikan kewajiban hukum mereka.

Langkah ini diambil sebagai upaya pemerintah untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku bagi seluruh platform digital yang menjangkau masyarakat Indonesia. Jika tidak ada respons cepat, Komdigi mengancam akan memutus akses layanan digital yang dimaksud sewaktu-waktu.

Merujuk pada informasi yang dirilis oleh Bloomberg Technoz pada tanggal 4 Juli, Komdigi telah resmi mengirimkan surat pemberitahuan tertanggal 26 Juni 2026. Surat ini ditujukan kepada total 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Dari jumlah 25 PSE tersebut, rinciannya mencakup 15 penyelenggara yang berasal dari luar negeri dan 10 penyelenggara yang merupakan entitas domestik. Hal ini menunjukkan cakupan penegakan aturan yang berlaku bagi pemain lokal maupun internasional.

Secara keseluruhan, terdapat 57 sistem elektronik yang terdiri dari berbagai situs web dan aplikasi yang menjadi subjek peringatan ini. Semua sistem elektronik tersebut diminta untuk segera menyelesaikan proses pendaftaran yang diwajibkan oleh regulasi.

Komdigi menetapkan batas waktu akhir yang sangat jelas bagi para penyelenggara ini untuk mematuhi kewajiban pendaftaran mereka. Tenggat waktu tersebut ditetapkan paling lambat pada tanggal 3 Juli 2026.

"Jika tidak segera bertindak, akses terhadap layanan-layanan tersebut bisa terputus sewaktu-waktu," merupakan peringatan tegas yang disampaikan oleh Komdigi terkait konsekuensi ketidakpatuhan ini.

"Komdigi telah mengirimkan surat pemberitahuan resmi tertanggal 26 Juni 2026 kepada 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, yang terdiri dari 15 penyelenggara asing dan 10 penyelenggara dalam negeri," demikian informasi yang disampaikan oleh platform terkait.

"Secara keseluruhan, tercatat ada 57 sistem elektronik berupa situs web dan aplikasi yang diminta segera menyelesaikan proses pendaftaran paling lambat 3 Juli 2026," tambah informasi tersebut mengenai ruang lingkup sistem yang dimaksud.