PORTALBERITA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tengah menginisiasi sebuah langkah strategis yang signifikan dalam upaya pencegahan korupsi. Inisiatif ini difokuskan secara khusus pada sektor proyek-proyek konstruksi yang dilaksanakan di tingkat daerah.
Langkah konkret yang diambil oleh kedua lembaga negara ini adalah melalui implementasi sebuah sistem informasi terintegrasi yang dirancang untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Sistem ini dijadwalkan akan segera memasuki tahap uji coba dalam waktu dekat.
Sistem informasi yang dimaksud diberi nama Sistem Informasi Penilaian Asumsi Standar Harga Terintegrasi, atau yang lebih dikenal dengan akronim SIPASTI. Nama ini mencerminkan fokus utama sistem tersebut pada standarisasi dan transparansi harga asumsi dalam proyek.
Rencana implementasi SIPASTI ini dirancang untuk menyasar secara langsung unit-unit kerja yang berada di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) di seluruh Indonesia. Hal ini menunjukkan komitmen untuk mengatasi akar masalah korupsi di level eksekutif lokal.
Dilansir dari BISNISMARKET.COM, persiapan peluncuran ini merupakan respons terhadap tingginya risiko penyimpangan anggaran dalam pengadaan dan pelaksanaan proyek infrastruktur di daerah. Kerjasama antara penegak hukum (KPK) dan pelaksana teknis (PUPR) diharapkan memberikan pengawasan yang lebih efektif.
Sistem SIPASTI ini diharapkan dapat memberikan landasan data yang kuat dan terstandar bagi Pemda saat menyusun anggaran dan melakukan evaluasi harga proyek. Dengan demikian, celah untuk praktik mark-up atau penggelembungan anggaran dapat diperkecil secara signifikan.
Meskipun artikel sumber tidak menyebutkan secara eksplisit kutipan dari narasumber, fokus pada implementasi sistem ini mengindikasikan adanya kesepakatan bersama antara KPK dan PUPR mengenai urgensi digitalisasi pengawasan proyek.
Menanggapi kesiapan peluncuran, sistem ini direncanakan secara resmi akan mulai diuji coba dan diimplementasikan pada bulan Agustus tahun 2026 mendatang. Tanggal ini menjadi target utama bagi kedua lembaga untuk memastikan kesiapan teknis dan kelembagaan.
Kerja sama antara KPK dan PUPR dalam peluncuran SIPASTI ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih bersih dan profesional di semua tingkatan administrasi.