PORTALBERITA.CO.ID - Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah signifikan yang memberikan kepastian hukum jangka panjang bagi jutaan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di seluruh negeri. Keputusan ini mengukuhkan bahwa tarif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen akan berlaku secara permanen tanpa batasan waktu penggunaan.
Langkah kebijakan ini dipandang sebagai angin segar yang sangat dinantikan oleh komunitas UMKM, yang merupakan tulang punggung perekonomian nasional. Sektor ini diketahui menyumbang lebih dari 60 persen total tenaga kerja di Indonesia.
Secara makroekonomi, keberlanjutan tarif pajak final yang rendah ini diharapkan dapat memperkuat fondasi perekonomian rakyat secara keseluruhan. Kontribusi besar UMKM terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) menjadikan stabilitas perpajakan mereka sangat krusial.
Regulasi terbaru ini secara resmi dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. PP ini bertugas merevisi dan menggantikan ketentuan yang sebelumnya diatur dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 mengenai perpajakan sektor ini.
Perubahan mendasar dan paling substansial dalam PP baru ini adalah pencabutan total pasal-pasal yang sebelumnya membatasi masa pemanfaatan fasilitas tarif final 0,5 persen tersebut. Hal ini memberikan kemudahan administrasi dan kepastian perencanaan bagi para wajib pajak.
Sebelumnya, terdapat pembatasan waktu yang spesifik bagi wajib pajak yang ingin memanfaatkan skema ini. Wajib pajak orang pribadi hanya diperbolehkan menggunakan tarif final tersebut maksimal selama empat tahun.
Sementara itu, bagi entitas Perseroan Perorangan, batas waktu yang ditetapkan sebelumnya adalah tujuh tahun untuk dapat menikmati fasilitas PPh final 0,5 persen tersebut. Kini, semua pembatasan temporal tersebut telah dicabut sepenuhnya oleh pemerintah.
"Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 merevisi aturan sebelumnya yaitu PP 55 Tahun 2022, dan menghapus pasal yang membatasi masa pemanfaatan fasilitas ini," demikian disampaikan dalam konteks pemberitaan terbaru.
Dilansir dari Bloomberg Technoz pada tanggal 2 Juni, kebijakan ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk terus mendukung pertumbuhan dan keberlanjutan usaha pada skala mikro dan kecil. Kepastian ini diharapkan mendorong UMKM untuk berinvestasi lebih lanjut.