PORTALBERITA.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Badung kembali mengaktifkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling guna memberikan kemudahan akses bagi warga yang membutuhkan perpanjangan dokumen berkendara mereka.
Fasilitas mobil layanan bergerak ini merupakan inisiatif strategis untuk memangkas waktu tempuh dan tenaga masyarakat Badung. Tujuannya adalah agar warga tidak perlu lagi mengunjungi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) secara langsung.
Dilansir dari INFOTREN.ID, layanan ini sangat direkomendasikan bagi para pengendara yang ingin menghemat waktu dan tenaga dalam proses administrasi perpanjangan SIM mereka.
Informasi mengenai jadwal pasti dan lokasi operasional layanan mobil SIM keliling pada hari Rabu, 20 Mei 2026, telah disebarluaskan kepada publik luas. Hal ini dilakukan agar masyarakat dapat merencanakan kedatangan mereka dengan lebih baik.
Layanan ini secara spesifik ditujukan untuk memfasilitasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tipe A dan juga SIM tipe C yang masa berlakunya akan segera habis.
Dengan hadirnya armada bergerak ini, diharapkan tingkat antrean dan kepadatan di kantor Satpas utama dapat berkurang secara signifikan. Hal ini sejalan dengan upaya peningkatan kualitas pelayanan publik.
Masyarakat Badung diimbau untuk proaktif memanfaatkan armada layanan bergerak ini demi kelancaran urusan administrasi kepemilikan SIM mereka. Ini adalah bentuk efisiensi layanan yang disediakan pemerintah daerah.
"Fasilitas bergerak ini merupakan upaya memudahkan warga agar tidak perlu mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) secara langsung," demikian keterangan mengenai tujuan utama layanan ini.
"Warga yang ingin menghemat waktu dan tenaga dalam memperpanjang SIM A atau SIM C diimbau memanfaatkan armada layanan keliling ini," bunyi himbauan yang disampaikan kepada seluruh pengendara di wilayah tersebut.